Medan, Suaraperjuangan.com - Beberapa hari ini berseliweran berita tentang beralihfungsinya lokasi pasar menjadi café di wilayah Kota Medan, namun penulis tidak akan masuk pada permasalahan itu.
Penulis tertarik mengulas tentang pasar di Kota Medan ini karena permasalahan yang sering terjadi di pasar bukan karena sulitnya pengelolaan pasar di Kota Medan , namun karena pemangku kepentingan belum melihat pasar sebagai solusi untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
Pengelolaan pasar di Kota Medan saat ini dinilai kurang tepat karena kesembrautan di dalam pasar dan di luar pasar. Dimulai dari tata kelola pedagang, tata kelola perparkiran dan penanggulangan sampah yang tidak layak untuk perkotaan.
Kalau kita gali lebih dalam kondisi pasar di Kota Medan , kita melihat perputaran uang di pasar tidak dapat dipandang sebelah mata. Hanya saja, kondisi yang sembraut itu seolah – olah dibiarkan untuk menjadi alat mengukur bahwa pasar merupakan konsumsi ekonomi kelas bawah padahal hasilnya menjadi incaran kelas atas.
Dampak langsung yang di dapat Pemerintah Kota Medan apabila pengelolaan pasar di Kota Medan dilakukan dengan tepat yaitu :
1. Mampu mengatasi kesembrautan di dalam dan luar pasar.
2. Mampu mengatasi lapangan pekerjaaan yang terbatas.
3. Mampu mengelola pertambahan pengusaha kecil dan menengah.
4. Mampu meningkatkan pengawasan terhadap produk usaha kecil dan menengah.
5. Penanggulangan sampah yang layak di perkotaan.
Pengelolaan yang tepat dilakukan untuk pasar di Kota Medan yaitu pengelolaan pasar secara transparan, efektif dan efisien.
Transparan meliputi pendataan pedagang pasar dan pendataan letak lokasi – lokasi yang sesuai nilai jualnya.
Efektif meliputi iuran yang sesuai untuk nilai logis produk yang dipasarkan.
Efisien meliputi sarana dan prasara yang harusnya tersedia di pasar sebagai daya tarik pengunjung ke pasar.
Pengelolaan secara transparan, efektif dan efisien harus ditopang oleh sistem teknologi elektronik sehingga pasar senantiasa memberikan nilai tambah bagi Pemerintah Kota Medan.
Nilai tambah yang dimaksud adalah meningkatnya Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari pasar , stabilitas harga kebutuhan pokok , terciptanya lingkungan pasar yang teratur dan bersih, ketersediaan lapangan pekerjaan yang luas dan persaingan yang sehat pada usaha kecil dan menengah. Terima kasih.
Penulis :
Simon Douglas Hutagalung,SH
ADVOKAT dan PEMERHATI SOSIAL
0 Komentar