Pegawai PUD Pasar Medan Protes, Mutasi Ala Imam AH ‘Kangkangi’ SK Walikota, Wong Chun Sen : Langgar Aturan


MEDAN, Suaraperjuangan.com
- Mutasi besar besaran yang dilakukan Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi kemarin, diduga keras mengangkangi Surat Keputusan (SK) Walikota Medan No. 823/25.K tanggal 24 September 2024 diteken Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam SK Walikota Medan tentang Penghunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan ini ternyata pada Paragraf Memutusakan di Point Kedua jelas menyebutkan larangan memuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis.

Berikut isi SK Walikota Medan No. 823/ 25.K tanggal 24 September 2024 dalam paragraf pokok keputusan :

MEMUTUSKAN 

Menetapkan : Keputusan Walikota Medan tentang Penghunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan.

Kesatu : Menghunjuk Saudara Imam Abdul Hadi SE sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan.

Kedua : Kepada Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dalam melaksanakan tugas nya bertanggungjawab kepada Wali Kota Medan melalui Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dan tidak membuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan ini ditetapkan di Medan tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.  

Kebijakan Imam Abdul Hadi juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam PP ini diatur bahwa kebijakan strategis di BUMD hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang sah atau definitif, termasuk Direktur Utama yang telah diangkat sesuai mekanisme yang berlaku. Plt tidak memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan perubahan kebijakan strategis atau prinsipil.

Tabrakan aturan pada mutasi pegawai perusahaan plat merah ini juga disebut-sebut bisa menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD.

“Dalam Permendagri No. 37/2018 menegaskan bahwa keputusan penting seperti pengangkatan, pemberhentian, atau mutasi pegawai di BUMD harus dilakukan oleh pejabat yang definitif, bukan oleh Plt,” ujar sumber media ini, Sabtu (16/11/2024).

Dampak keputusan mutasi yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan Imam Abdul Hadi menimbulkan gejolak di internal perusahaan milik Pemko Medan itu. Dalam keterangan keterangannya, para korban mutasi protes atas kebijakan diduga haram yang dilakukan mantan Direktur SDM itu.

“Semalam ada sertijab dan saya satu salah satu yg kena mutasi. Menurut SE BKN No 1 Tahun 2021 apabila seorang Plt, Ph, tidak dapat melaku mutasi jabatan yg sifatny prinsif dan Strategis namun Plt.Dirut PUD.Pasar Kota Medan IMAM ABDUL.HADI dan jajaran Direksi melakukn mutasi jabatan Struktural hanya izin lisan dari Pemko Medan hal ini sdh melanggar surat edaran tsb dan mutasi tsb ada kesan suka dan tidak suka,” tulis sumber media dalam pesan Whats App diterima media ini, Kamis (14/11/2024). 

“Mengenai mutasi/penyegaran bukan saya tidak menerima tapi indikatorny tidak tepat dimana kita dituntut meningkatkn pendapat yg hasilny pendapatan psr ***** naik dibanding dari beberapa yg masih banyak tidak mencapai target,” lanjut sumber.

“Dlm mutasi sore semalam ada ka.pasar yg dimutasikn sbgi ka.pasar ditempat lain artinya bongkar pasang namun saya dijadikn sbgi staff hal ini yg tidak  profesionalny para Direksi hanya membawakn tindakn  kesewenangan dlm jabatanny,” tulisnya lagi.

“Mhn saya kpd **** yg perlu dipertanyakn kpd Bapak Plt Walikota Medan apakah dlm hal ini Plt.Dirut PUD.Pasar Kota Medan boleh melakukn mutasi jabatan struktural.

Wassalamualaikum Wr Wb. Tks,” pungkasnya.

LANGGAR ATURAN

Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPdB juga menuding kebijakan mutasi Plt Dirut PUD Pasar Medan atas puluhan pegawai, Kepala Pasar dan jabatan lainnya melanggar aturan. 

“Plt yang melakukan kebijakan strategis dan prinsipil harus yang defenitive, apalagi sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Walikota saat pengangkatan Plt Dirut PUD Pasar atas larangan melakukan kebijakan prinsipil dan stretegis itu,” tegas Politisi PDIP yang selalu vokal ini, Sabtu (16/11/2024).

Wong Chun Sen akan menelaah masalah di PUD Pasar Medan itu dan akan dilakukan langkah langkah lanjut usai Alat Kelengkap Dewan (AKD) DPRD Medan selesai. “Kami akan sikapi ini. Tunggu AKD DPRD Medan selesai,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari pejabat Pemko Medan. Kadis Kominfo Medan Arrahman Pane dan Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap belum menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Sabtu (16/11/2024).

BANTAH LANGGAR ATURAN

Dituding menabrak SE BKN No. 1 tahun 2021, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi membantah melanggar aturan dalam mutasi pegawai di perusahaan itu. Dia mengaku perusahaannya bidang pengelolaan pasar dan bukan instansi pemerintah.

“PUD Pasar adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan pengelolaan pasar. BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah kota medan,” jawabnya via pesan Whats App, Sabtu (16/11/2024).

“Sedangkan Instansi pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” tulisnya lagi.

“PUD Pasar adalah badan usaha, itu artinya PUD Pasar tidak menyelenggarakan pemerintahan. Yang berarti, PUD Pasar bukan termasuk instansi pemerintah sehingga tdk terikat dng UU  No 5 tahun 2014 tentang ASN. Oleh karena itu, pegawai PUD Pasar tidak berstatus ASN. Oleh karena itu edaran kepala BKN tdk ada kaitannya dng PUD pasar kota medan. Ini pandangan yg dapat kami sampaikan pak,” katanya.

Disinggung atas isi dalam paragraf kedua SK Walikota Medan No. 823/25.K tanggal 24 September 2024 atas larangan melakukan kebijakan prinsipil dan strategis, Imam Abdul Hadi mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas PUD Pasar Medan.

“Tentu kami memegang teguh apa yg disampaikan dalam SK walikota tersebut pak, kami sudah berkomunikasi degn Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan terkait prinsipil dan strategis tersebut,” katanya.. 

“Tidak adanya perubahan Struktur Organisasi dan yang kami lakukan adalah mengisi kekosongan jabatan dan juga melakukan penyegaran, hal ini merupakan lumrah dan baik dilakukan dalam suatu organisasi perusahaan. Plt Dirut sebelum ini pun juga pernah melakukan. Jadi anggapan kami mengesampingkan SK Walikota tersebut tidak benar pak,” pungkasnya.

Disinggung regulasi lain atas larangan Plt dalam membuat kebijakan strategis diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD, mantan Direktur SDM ini tak menjawab.

Informasi diperoleh media, Selasa (13/11/2024) Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi melakukan mutasi puluhan pegawai nya. Mantan Direktur SDM PUD Pasar Medan ini melakukan mutasi diantaranya : Jalil diangkat dalam jabatan Kacab 3, Eka menjabat Kabag Personalia, M, Vivi hanya menjadi Kaur Cabang 3, Hanafi menjabat Kasubbag Penagihan, Ginda menjabat Kasubbag Pemasaran, Bonar menjabat Kepala Pasar Marelan,  Hamzah menjabat Kepala Pasar Jalan Pendidikan, Darman menjabat di Pasar Induk, Zaki menjabat Kepala Pasar Helvetia, Rahim dijadikan Staff,  Zulfikri Staf, Zainul menjabat Kasubag Kas, Nurnadi menjabat di Pasar Aksara, Tangguh menjabat Kasubbag Hukum, Anwar menajabt di Pasar Belawan, Indra menjabat ke Pasar Timah dan Emil menjabat di Pasar Glugur.

Pegawai yang terkena mutasi menyampaikan keberatannya atas kebijakan Plt Dirut PUD Pasar Medan itu. Pegawai yang namanya enggan ditulis itu, mengaku mutasi dilakukan mendadak dan sewenang-wenang. Tak ada peringatan atau pelangaran yang dilakukannya.

“Seharusnya Imam Abdul Hadi melakukan mekanisme perusahaan. Jangan asal copot dan mutasi saja. Diakan masih Plt. Saya keberatan. Banyak juga teman lain yang kena mutasi keberatan juga. Kami minta Pak Plt Walikota Medan meninjau masalah ini,” pungkas sumber, Kamis (14/11/2024) semabri mengaku belum menerima SK Mutasi.  

BATALKAN MUTASI

Kebijakan strategis yang dilalakukan Plt Dirut PUD Pasar Medan inilah yang dikritik Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3). Kepada media ini, Kamis (14/11/2024) Pengurus LP3 Hafifuddin menuding kebijakan ini bertentangan dengan SE BKN No. 1 Tahun 2021.

“Dalam SE BKN No. 1 Tahun 2021, berisi tentang larangan bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Ph) untuk melakukan mutasi pegawai dan kebijakan strategis di instansi pemerintahan. Surat ini dikeluarkan untuk menegaskan bahwa Plt dan Ph hanya memiliki wewenang terbatas dan tidak boleh mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis atau mengubah struktur organisasi,” tegasnya.

Hafifuddin menuding, kebijakan Imam Abdul Hadi berpotensi menimbulkan ketidakpastian pegawai dalam mendongkrak kinerja dengan memacu pendapatan perusahaan plat merah yang mengelola Pasar Tradisional di Kota Medan ini.

“Ini saya duga perbuatan sembrono dan terkesan abuse of power. Masak Plt main mutasi mutasi an. Saat ini fokus saja mendorong peningkatan kinerja para bawahan. Jangan ada like or disk like. Saya menyarankan batalkan mutasi itu,” tegasnya. (RED)

Posting Komentar

0 Komentar