MEDAN, SUARAPERJUANGAN.COM - Developer Royal Platinum Persada memang dikenal hebat dan punya nyali jutaan Giga Byte, pasalnya, di tengah getol getol nya Walikota Medan Bobby Afif Nasution menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Medan, namun pemilik komplek Perumahan seluas hektaran ini cuek-cuek saja membangun tanpa izin dan tak bayar retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Menurut Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan Hermanto, Kamis (8/8/2024) di Medan, manajemen perumahan di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 10 Kel. Terjun Medan Marelan ini seolah memiliki keistimewaan luar biasa hingga tak ragu melanggar aturan di Kota Medan dan diduga belum ditindak.
“Kalau istilah kami, MENYALA Pak Bos. Bangun gerbang mewah tak ada PBG nya. Dulu juga manajemen PT Royal Platinum Persada ini sempat di selidiki oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan tentang komplain masyarakat atas ditutup nya parit saluran air. Namun tak ada info lanjut atas proses itu. Memang jagolah manajemen perumahan ini,” kata Hermanto bernada satire.
Hermanto menyarankan pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sebagai instansi pengawas Izin Bangunan angkat bendera putih saja ke Walikota Medan karena tak mampu menindak bangunan tak ber PBG di sekitaran Medan Marelan.
“Dinas PKPCKTR Medan angkat bendera putih alias menyerah saja ke Pak Walikota, bilang saja memang tak mampu tindak manajemen PT Royal Platinum Persada yang membangun tak memiliki PBG. Atau kasi plank, ‘Khusus Perumahan Royal Platinum Persada’ tak perlu ajukan PBG untuk bangun gerbang mewahnya,” sindir nya lagi.
Pantauan awak media, pembangunan gerbang megah dan mewah seluas ratusan meter milik PT Royal Platinum Persada masih dikerjakan pekerja mereka. Selain gerbang mewah ini, puluhan bangunan di Kelurahan Terjun terdeteksi dikerjakan tanpa adanya PBG. Namun belum diketahui tindakan tegas dari instansi terkait.
PERNAH DITINJAU
Padahal Lurah Terjun Lukmanul Hakim, Senin (29/7/2024) lalu telah memeriksa izin mereka.
Dalam peninjauan Lukmanul Hakim bersama aparatur lainnya di lapangan, diketahui, bangunan itu belum mengantongi PBG dan hanya memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK)..
“Dalam sidak kami, sesuai keterangan perwakilan Developer, mereka masih mengurus PBG. Perwakilan hanya bisa menunjukkan KRK saja. Kami akan laporkan temuan ini ke pimpinan,” pungkas Lukmanul Hakim.
Senada, Camat Medan Marelan Ananda Sulung mengaku, telah memerintah Lurah Terjun meninjau bangunan gerbang diduga tak memiliki PBG di Jalan Abdul Sani Muthalib milik PT Royal Platinum Persada berkantor di Jalan Kuring No. 3-3 A Medan ini.
“Saya sudah perintahkan Lurah Terjun tinjau. Akan kami surati ke dinas terkait agar memberikan surat peringatan. Prioritas kita agar Pendapatan Asli Daerah bisa diperoleh sesuai aturan dan masyarakat taat aturan,” pungkas Ananda Sulung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan Rahmat Adi Syaputra juga pernah, mengultimatum pemilik bangunan tak berizin dengan ancaman akan segera menurunkan tim penertiban jika pelaku usaha tak menuntaskan PBG mereka ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Medan.
“Dalam waktu dekat akan kami turunkan tim. Di lapangan sedang dilakukan inventarisasi bangunan yang tak memiliki PBG. Mungkin Rabu tim akan turun,” tegas Rahmat Adi Syaputra, Senin (29/7/2024) yang dikenal tegas menegakkan Perda di Kota Medan ini.
Menanggapi hal ini, Minggu (28/7/2024) Kepala Dinas PMPTSP Medan Nurbaiti Harahap berjanji akan menyampaikan dugaan bangunan tanpa PBG ke instansi terkait.
“Nanti saya teruskan ke Kadis Perkimcikataru, karena yg memberikan peringatan adalah mereka Pak,” pungkasnya via pesan Wahts Appnya.
Sementara Manajemen Perumahan Royal Platinum Persada Kiki saat dikonfirmasi via Whats App nya mengakui bangunan mereka belum memiliki PBG dan dalam proses pengurusan. "Iya lg dalam pengurusan abangda," tulisnya di laman WA menjawab konfirmasi wartawan, Minggu (28/7/2024) malam. (Red)
0 Komentar