DLHK Sumut Periksa PT Bukara Hamparan Perak Atas Dugaan Buang Limbah Padat Sembarangan


MEDAN, SUARAPERJUANGAN.COM -Turunnya tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut ke Bukara sesuai Janji Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar telah terealisasi. Pejabat wanita di Pemprov Sumut ini menurunkan tim guna memeriksa informasi pelanggaran UU Lingkungan Hidup di Desa Hamparan Perak dan Medan Marelan itu.

Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Sumut dipimpin Kabid nya Zainuddin pada minggu lalu telah trun ke PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) di Dusun I Desa Hamparan Perak Deli Serdang.

Infonya, tim itu melakukan kajian dokumen dan melakukan peninjauan ke beberapa lokasi dibuangnya limbah padat Bleacing Earth hasil olahan Refenery berbahan Bontanite, Kapur Tohor dan Asam Sulfat yang mirip tanah berwarna kuning kerap dibilang masyarakat dengan sebutan ‘Tanah Kuning’.

Peninjauan ke PT Bukara dan lokasi pembuangan bleacing earth dari DLHK Sumut itu dibenarkan Kabid Gakkum DLHK Sumut Zainuddin pada wartawan beberapa waktu lalu. 

“Dah siap. Ya bang. Minggu lalu ke prshaan tsb. Saat ini masih pulbaket. Ke lokasi sdh bang. Saat ini masih pulbaket,” jawabnya singkat, Jumat (23/2/2024) melalui pesan Whats App nya.

Sebelumnya, Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar, Senin (12/2/2024) kepada wartawan mengaku, telah menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memeriksa ke perusahaan beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun I Desa Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang itu.

“Kita sudah siapkan SPT tim untuk melakukan pemeriksaan ke PT Bukara,” katanya didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hukum Zainuddin.

Yuliani menekankan, DLHK Sumut akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai mekanisme dan sesuai tingkat pelanggaran serta mendukung langkah Polisi jika memproses masalah lingkungan itu.

“Berdasarkan laporan masyarakat, temuan tim maupun mendukung langkah hukum polisi adalah komintemen kami. Termasuk jika adanya pemberitaan media atau informasi dari media sosial akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.  

Sementara, Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hukum Zainuddin, memaparkan, ancaman tertinggi dalam pelanggaran aturan lingkungan adalah sanksi pidana penjara dan denda.

“Ancaman tertinggi (Pelanggaran UU Lingkungan Hidup,red) adalah pidana penjara dan denda. Namun kita mengedepankan azas Ultimum Remedium atau pidana merupakan upaya terakhir. Kita upaya rehabilitasi atau memperbaiki dampak pencemaran dan lainnya,” tegas pejabat ini.

Atas pembuangan Spent Bleacing Eart atas limbah produksi refenery berbahan tanah liat kering (Bentonite) asal India  dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor, Zainudin berjanji akan memeriksa, ambang batas atas limbah padat tersebut sesuai pedoman di Peraturan Pemerintah (PP) 22.    

Diberitakan sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil manajemen PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) dan pemilik tanah di Dusun III Desa Hamparan perak atas dugaan pembuangan limbah padat sembarangan.

Limbah padat berwarna kuning merupakan limbah pengolahan Refenery atau bahan perjernih minyak goreng berbahan tanah liat kering (Bentonite) asal India  dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor. 

Limbah ini memang mirip tanah kuning hingga manajemen diduga menyamarkannya dengan menjualnya ke peminat menjadi tanah timbun dan dibuang di sembarang tempat. Teranyar, tumpukan limbah padat itu terlihat di lahan kosong di Dusun I dan Dusun III Desa Hamparan Perak Deli Serdang dan di Jalan Marelan VII Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban pada wartawan, Kamis (8/2/2024) mengaku, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil manajemen PT Bukara dan manajemen Property yang lahannya ditimbun menggunakan limbah padat berwarna kuning itu.

“Siap ****, pihak property dan PT Bukara sudah kita layangkan undangan klarifikasi Ndan. Jawaban kanit tipiter,” jelas AKBP Janton Silaban via pesan Whats App nya.

Senada Kapolres Pelabuhan Belawan, Kanit Tipiter Satreskrim Iptu Herikson P Siahaan membenarkan mereka telah menjadwalkan undangan klarifikasi pada manajemen PT Bukara dan pemilik lahan yang menerima limbah padat.

“Sudah kita jadwalkan undangan klarifikasi terhadap pemilik lahan dan manajemen perusahaan bg. Trims,” balas Iptu Herikson P Siahaan, Kamis (9/2/2024) menjawab konfirmasi wartawan.

Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT Bukara dan pemilik lahan yang menimbun limbah padat itu. Tak satupun dari mereka menjawab konfirmasi wartawan. 

Limbah padat berwarna kuning mirip tanah diduga milik PT Bukara dibuang sembarangan di Dusun I dan Dusun III Desa Hamparan Perak Deli Serdang dan di Jalan Marelan VII Medan Marelan.

Pantauan wartawan, Senin (5/2/2024) limbah padat kuning sisa atau limbah pengolahan refenery (penjernih minyak goreng) berupa bleacing eart dari PT Bukara itu dibawa mobil truk dan diturunkan ke lahan kosong dekat pemukiman masyarakat di Dusun I dan Dusun III Hamparan Perak serta di Jalan Marelan VII Pasar I Medan Marelan.

Ketiga lokasi tersebut, terdapat banyak rumah warga di sekitarnya. Dikhawatirkan, jika tak baik dikelola maka dampak limbah padat ini bisa mengganggu kesehatan maupun rusaknya karakteristik tanah.

Informasi dihimpun, oknum pengkordinir pembuangan limbah mengambil limbah padat mirip tanah itu dari PT Bukara dan dijual ke peminat dengan harga ratusan ribu per truk nya. Ironis memang, seharusnya perusahaan mengelola limbah padat sesuai aturan.

Balai Gakkum KLHK Sumatera sendiri belum lama ini mengaku telah meregistrasi informasi atas dugaan pembuangan limbah PT Bukara ke lahan-lahan kosong dan pemukiman di sekitar perusahan itu. “Ok diregistrasi,” jawab Staff Balai Gakkum KLHK Sumatera, Leo Siregar, Selasa (6/2/2024) via pesan Whats App nya.

Sementara, Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar membenarkan pembunangan limbah spent bleacing earth sembarangan diduga melanggar pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009. “Ya Pak,” jawabnya singkat, Jumat (9/2/2024) via WA nya.

Dikutip dari website Wikipedia Kapur Tohor alias Kapur Gaping atau Kapur tohor, atau dikenal pula dengan nama kimia kalsium oksida (CaO), adalah hasil pembakaran kapur mentah (kalsium karbonatatau CaCO3) pada suhu kurang lebih 90 derajat Celcius. Jika disiram dengan air, maka kapur tohor akan menghasilkan panas dan berubah menjadi kapur padam (kalsium hidroksida, CaOH) 

Saat kapur tohor disiram dengan air, terjadi reaksi sebagai berikut: CaO (s) + H2O (l)   Ca(OH)2 (aq) (ΔHr = −63.7 kJ/mol of CaO).

Dampak Kapur Tohor bagi manusia, Kapur Tohor dapat mengakibatkan alergi atau gatal-gatal.

Namun penyebutan, nama ‘Tanah Kuning Bukara’ atas limbah sisa produksi perusahaan penghasil Bleaching Earth ini memang telah dikenal lama oleh masyarakat yang tak tahu dimulai sejak kapan digunakan sebagai tanah timbun. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar