Humbahas, Suaraperjuangan.id - Satres narkoba polres Humbahas kembali menunjukkan taringnya, tak tanggung tanggung 11 orang terduga pelaku penyalahguna narkoba di ringkus hanya dalam waktu sepekan dari lokasi yang berbeda.
Kesebelas terduga pelaku itu diantaranya 7 laki-laki dan 4 perempuan.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menerangkan, pelaku pertama yang diamankan adalah seorang wanita pengguna Narkoba berinisial AG yang bekerja di sebuah cafe di Desa Sosorgonting, Selasa 12/9/2023 dalam razia gabungan.
"Tim gabungan terlebih dahulu mengamankan seorang wanita yang positif mengkonsumsi narkoba usai di test urine." kata Syamsul, Minggu (17/09/2023)
Kemudian, lanjut Syamsul, tidak ingin berhenti sampai disitu. Kamis 14/9/2023 timnya berhasil meringkus 2 orang wanita muda ER dan KS yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di jalan Pemuda Doloksanggul.
"Tim kita berhasil menangkap 2 wanita muda warga Tapanuli Utara beserta barang bukti berupa sabu seberat 1,31 gram di sebuah kamar hotel," tambahnya.
Daya insting dan feeling para personil Satres narkoba Polres Humbahas patut diacungi jempol, pasalnya, gerak-gerik seorang pemuda berinisial GP (28) asal Medan dicurigai personil, alhasil GP diperiksa pada Kamis 14/9/2023 malam, dan didapati memiliki narkoba jenis sabu.
"Dari tangan GP kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,59 gram, dia merupakan warga Medan." ungkap Syamsul.
Bak robot (tak kenal lelah), Lagi lagi Sabtu 16/9/2023 malam sekitar pukul 22:35 Wib, perang terhadap narkoba terus digaungkan Polri. Hasilnya, 5 orang pria dewasa asal Taput diamankan Satreskoba Polres Humbahas karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2.86 gram.
"Awalnya kami menangkap JA dan RI di SPBU Nagasaribu, setelah dilakukan pengembangan kepada kedua pelaku, akhirnya kita berhasil meringkus NL, AL dan NL yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu," ujar Perwira balok tiga emas itu.
Tak sampai disitu, Senin 18/9/2023 pagi, Tim gabungan sat Reskrim dan satres narkoba polres Humbahas kembali mengamankan 2 orang penyalah guna narkoba diantaranya 1 orang laki-laki berinisial RC dan 1 orang perempuan berinisial KO di salah satu hotel di sirisi-risi jalan Doloksanggul - sidikalang.
Penangkapan terhadap ke 2 orang tersebut dilakukan hasil dari pengembangan informasi yang telah di dapat, Saat di interogasi ke 2 pelaku mengaku baru saja mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.
Dari ke 2 pelaku yang baru di amankan tersebut di sita barang bukti berupa 1 botol alat hisap dan mancis, 1 potongan pipet yang diduga berisi sisa serbuk Sabu, dan 2 buah timbangan digital.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini diproses lebih lanjut di polres Humbahas.
"Untuk tersangka AG telah kita kirim ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia, dan 10 orang lainnya masih diproses secara intensif," tutup Syamsul
Adapun tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.(red)
0 Komentar