Edarkan Daun ganja di kelurahan Sitamiang baru seorang pria Akhirnya dibekuk Polisi

P. Sidimpuan, Suaraperjuangan.id - Sat-resnarkoba  polres padangsidimpuan  kembali menangkap seorang pria berusia (23) Berinisial RAD yang diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis ganja di Jalan Makmur Kelurahan  Sitamiang Baru Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, jumat ( 01 September 2023) sekira pukul 16.00 wib

Kapolres  padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH,S,IK ,MH melalui kasat resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar , Rabu (6/9/2023) malam mengatakan dari tangan tersangka anggota mengamankan Narkotika golongan I Jenis ganja 

"Saat ini tersangka telah kita amankan di Polres padangsidimpuan  beserta barang bukti untuk proses selanjutnya," katanya.

Penangkapan tersangka ini berkat  informasi dari masyarakat bahwa  d salah satu rumah warga  di Jalan Makmur Kelurahan sitaming baru  kerap didatangi  sejumlah pria untuk membeli  narkoba 

Menindak lanjuti hal tersebut  kemudian  saya memerintahkan Anggota  yang di pimpin KBO Sat- resnarkoba polres padangsidimpuan Iptu K sinaga  untuk melakukan rangkaian  penyelidikan dan pengintaian

Ternyata benar, pelaku memiliki dan menguasai serta mengedarkan narkotika jenis ganja  ,pungkasnya 

Kemudian papar Kasat , Petugas langsung menghampiri dan melalukan penangkapan didalam rumah pelaku tanpa ada perlawanan,pengeledahan pun di lakukan  Akhirnya  dtemukan dari alam saku celana sebelah kanannya , 1  bungkus kertas yang  diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja, Beber kasat. 

Setelah di interogasi pelaku kembali disuruh menunjukan barang bukti lainnya dan persis didalam saku Baju Kemeja yang tergantung didalam ruang tamu rumah ,personil Kembali menemukan 1 bungkus kertas yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja 

Dari penangkapan  itu  lanjut AKP Jasama , personil berhasil menyita barang bukti  berupa ; 2 bungkus kertas yang diduga berisi Narkotika Golongan I  jenis Ganja seberat 80  gram berikut Uang RI sebesar Rp. 150.000, bersama1 buah baju kemeja serta 1 telepon genggam

Atas perbuatannya, pria berusia 23 itu diancam pasal 111 ayat 2 ,  pasal 114 ayat 2 Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red) 

Posting Komentar

0 Komentar