Bukan Hanya KFC Simpang Zipur "Terkait Mengapa Makan Di Restoran Harus Dikenai Pajak?

MARELAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Terkait Mengapa makan di restoran harus dikenai pajak? Karena yang makan di restoran itu orang kaya. Atau lebih tepatnya golongan menengah ke atas.

Sebagai penyelenggara negara harus putar otak, bagaimana menarik pajak dengan adil. Dalam artian mereka yang kaya harus memberikan kontribusi lebih besar daripada mereka yang miskin dan harus ditolong. Jadi pajak itu punya prinsip berkeadilan.

Menurut Ustadz Kondang Adi Hidayat LC  yang membahas kiajian "Kita yang makan Kita yang Bayar Pajak" berdurasi satu menit itu."Kita masuk ke restoran, kita makan kok kita yang bayar pajak dan saya tanyakan kepada orang pajak ternyata gak ada pak pajak  makanan katanya, itu yang bikin pajaknya orang restorannya, restoran bukan petugas pajak, jadi yang dibebankan pajak  itu, kepada pajak kepada pemilik restorannya bukan orang yang makan disitu, tapi orang restoran membebankan Pajak PPNnya kepada orang yang makan itu salah" Ujarnya dalam video berdurasi satu menit. 

Seperti yang dialami Rida warga Marelan, ketika memesan paket Super Besar 4 yang terdiri dari 2 potong ayam goreng, 1 gelas minuman bersoda, 1 buah burger dan mineral water di KFC BTC Marelan Jalan Veteran Simpang Zipur Marelan Medan, Minggu (20/09/2023) Sekitar 16.27 WIB.

Sebelum memesan awak media ini sudah memberitahukan bahwa tidak memasukkan Pajak Restoran 10 % dari jumlah pembelian namun sang pelayan restoran mengatakan "Mau wartawan, mau apa, gak bisa,  saya pekerja saya hanya posting saja" Katanya seperti gaya menantang.

Senada dengan hal itu, dikonfirmasi, Selasa(22/09/2023) melalui nomor telepon KFC BTC Simpang Zipur 081171XXXX mengatakan bahwa pajak restoran sudah tersetting di mesin kasir.

"Maaf Pak atas ketidaknyamanan atas jawaban karyawan saya,  Untuk pajak restoran, memang sudah tersetting di mesin kasir, Untuk setting harga dan pajak restoran sudah langsung dari KFC" Tulisnya. 

Menurut pejabat di Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengatakan(22/9) bahwa Itu pajak restoran, Itu peraturan daerah, Biasanya buat retribusi daerah, Sama aja kayak pajak kndraan bermotor" imbuhnya.

Hal ini perlu didiskusikan dan dipertanyakan bahwa pihak restoran janganlah membebankan pajak kepada konsumen, dan perlu juga dikaji ulang kemana biaya pajak restoran yang selama ini dikenakan atau yang dibayar oleh konsumen. (Red) 

Posting Komentar

0 Komentar