Bekasi, Suaraperjuangan,Id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, Soleman,SE tetap pada pendiriannya yang berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak memperpanjang Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Meskipun Pimpinan DPRD asal Fraksi PKS, Muhammad Nuh tetap mendukung Dani Ramdan di perpanjang.
“Saya atau kami Fraksi PDI Perjuangan tetap pada komitmen untuk membangun Kabupaten Bekasi. Karena pada diri Dani Ramdan dalam pekerjaannya kurang maksimal,” ujar Soleman kepada wartawan.
Soleman mengatakan, usulan Dani Ramdan memang berangkat dari Fraksi PKS untuk di perpanjang menjadi Penjabat Bupati Bekasi. Padahal, Dani Ramdan ini tidak bisa bekerja dan manajemen birokrasi sangat buruk. Apalagi, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selama 8 Tahun berturut-turut, di hancurkan oleh Dani Ramdan dengan mendapatkan Predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
“Innaliliahi, masa yang menjadi pemimpin di Kabupaten Bekasi, di berikan lagi yang tidak bisa bekerja. Ini menjadi preseden buruk. Dan PKS ingin Kabupaten Bekasi menjadi buruk, karena ingin usulan mereka Dani Ramdan menjabat kembali, agar di perpanjang Kemendagri,” kata Soleman.
Pria yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu berharap kepada Kementerian Dalam Negeri, untuk memberikan kesempatan kepada yang lain menjadi Penjabat Bupati Bekasi selanjutnya, asalkan tidak Dani Ramdan. Apalagi, selain persoalan manajemen pemerintahan kurang maksimal, Dani Ramdan justru sering membuat kegaduhan antar sesama ASN di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Ada kerugian negara dalam audit BPK. Selanjutnya proses lelang pekerjaan yang terkait pembangunan juga kurang maksimal. Sehingga, masih banyak jalan rusak. Jalan raya rata-rata kumuh dan berdebu. Intinya Dani Ramdan ini tidak bisa bekerja,” jelasnya.
“Jadi, kalau ada yang sindir anggota dewan yang tidak hadir pengusulan Dani Ramdan menjadi PJ Bupati lagi. Saya katakan PDI Perjuangan yang menolak untuk di perpanjang. Karena kita tidak mau melihat rakyat menjadi susah, akibat PJ Bupati yang di rekomendasikan, yang tidak bisa bekerja,” pungkasnya.
Perlu diketahui, WTP 8 kali Pemerintahan Kabupaten Bekasi runtuh, setelah mendapatkan Predikat WDP dari BPK. Informasi yang di himpun, Surat Audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan Nomor: 30A/S-HP/XVIII.BDG/5/2023, tertanggal 16 Mei 2023 tentang Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023.(Red)
0 Komentar