Medan, Suaraperjuangan.id - Soal LHKPN Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Baginda P Siregar yang naik sekitar 143,04 % dengan nominal Rp 2.580.915.711 semenjak sejak beliau duduki jabatan Kadis menjadi sorotan publik.
Menurut ketua LSM Pencari Fakta Sumut Feber Welly Silalahi melalui pesan WassApp nya saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023) menyampaikan Dengan kenaikan harta kekayaan seorang pejabat, dalam menjabat 2 tahun mencapai 143,04% sangat mencurigakan.
Tak terbayangkan, Kota Medan selama 2 tahun di hantam badai Covid-19, seorang pejabat bisa menumpukkan harta mencapai 143,04% dari mana ?
Dinas Dukcapil Kota Medan memang sangat perlu pembenahan yang maksimal.
Atas laporan naiknya LHKPN Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Baginda P Siregar, Direktur Wilayah 1 Korsup KPK Edi Suryanto mengatakan pada pesan whatsappnya akan mengklarifikasi dan akan cek dahulu kebenaran atas informasi tersebut.
"Kami akan klarifikasi bang, kami cek dahulu kebenaran atas informasi tersebut ", ucapnya pada pesan whatsapp, Senin (22/5/2023)
Lanjut Edi mengatakan kami akan Kordinasi juga dengan Inspektorat. "Kami akan Kordinasi juga dengan Inspektorat", tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, harta kekayaan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan setelah menjabat 2 tahun yang naik sampai 143,04 % menembus nilai Rp 2.580.915.711 pada tahun 2022 dari laporannya pada tahun 2020 yang pada saat itu menjabat sebagai PPK di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan.
Kenaikan harta Pejabat Pemerintah Kota Medan ini diketahui dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Baginda P Siregar dengan NHK 634723 yang dilaporkan tanggal 31 Desember 2022.
Dalam LHKPN Baginda P Siregar pada tahun 2020 tercatat senilai Rp 1.804.284.289 yang terdiri dari Tanah dan Bangunan Rp 1.000.000.000, Alat Transportasi Rp 610.000.000, Kas dan setara kas Rp 284.000.000 dan Hutang Rp 89.715.711.
Dalam laporan LHKPN tahun 2022, Baginda P Siregar menambahkan bidang Tanah dan Bangunan senilai Rp 2.000.000.000 hasil sendiri dengan luas Tanah dan Bangunan 373,54 m² di Kota Medan serta kenaikan Kas dan Setara Kas sampai 195,77 % dari tahun 2020 sampai 2022 dengan perbandingan pada tahun 2020 Rp 284.000.000 dan pada tahun 2022 Rp 840.000.000 sehingga kenaikannya mencapai Rp 556.000.000 pada tahun 2022 semenjak menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
Saat dikonfirmasi 2 kali melalui pesan Whatsapp, Kamis (27/04/2023) dan Jum'at (28/04/2023) tak ada sepatah katapun yang terlontar dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan ini.
Begitu juga dengan Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap yang tugasnya melakukan pengawasan terhadap OPD tak menjawab konfirmasi awak media pada pesan Whatsapp nya meski terlihat centang 2 biru pada Jum'at (28/04/2023).
Pembina Anti Rasuah pada Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Sumut bung Sabar Daulay, S.E, S.H, M.H, C.Md kepada wartawan, Minggu (14/04/2023) mengatakan ada kejanggalan terkait kenaikan harta Kadis Dukcapil Kota Medan dan meminta kepada Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tersebut.
"Inspektorat Kota Medan harus memeriksa yang bersangkutan, dan bila terbukti ada sesuatu dibalik itu semua kita meminta Walikota Medan menonaktifkan yang bersangkutan, kita percaya Walikota Medan Bobby Afif Nasution sangat mendukung hal tersebut", ucapnya.
Tak hanya Inspektorat, Sabar Daulay juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kiranya segera memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
"KPK harus segera memeriksa Kadis Dukcapil Medan, sungguh aneh kenaikan laporan LHKPN Kadis itu semenjak menjabat 2 tahun di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan", tutup Sabar Daulay. (SP/Tim)
0 Komentar