Medan, Suaraperjuangan.id - Penegakan hukum dan peraturan tetap harus dilaksanakan bagi kapal-kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Belawan dengan membantu kelancaran pengurusan dokumen-dokumen yang diperlukan agar bisa melaut serta diharapkan dapat meningkatkan hasil tangkapannya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan ekspor sektor perikanan yang terus mengalami peningkatan permintaan ekspor hasil laut Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Medan Utara, Rion Arios, SH, MH kepada wartawan di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan, Kamis 11/5/2023 usai bertemu dengan Kapala Seksi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Faisal B. Aritonang.
”Mematuhi regulasi akan berdampak baik sehingga para pelaku usaha dapat berusaha dengan baik tanpa mendapatkan hambatan dalam proses administrasi dan perizinan, bila diperlukan saya dan sejumlah aktivis dapat membantu kelancaran proses pengurusan dokumen kapal,” kata Rion yang berprofesi sebagai advokat tersebut.
Ditambahkannya, bahwa guna menertibkan dokumen dan perizinan terhadap kapal-kapal ikan tersebut diperlukan peran serta perhatian stage holder yang ada di kawasan perikanan dan sekitarnya. Bila diperlukan, dapat mengusulkan kepada pemerintah agar mendapatkan pengecualian operasional alat tangkap, misalnya jaring gembung dan pukat teri.
”Agar tidak ada hambatan dan gangguan keluarnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) misalnya, ya kapal-kapal harus tertib administrasi dan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh undang-undang, ayo kita bantu pengusaha, bila diperlukan bisa diusulkan kelonggaran operasional alat tangkap tertentu,” terang Rion yang menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.
Rion juga berharap agar, pihak-pihak yang ada di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan agar dapat menjaga kondusifitas suasana sehingga dapat mendukung kelancaran dan peningkatan hasil perikanan sehingga ekspor dapat mengalami peningkatan. ”Fitnah dan hoax lebih baik tidak disebarkan demi maksud mengganggu, apalagi dapat berdampak dugaan tindak pidana bagi yang menyebarkan, akibatnya bisa menimbulkan saling curiga yang tidak baik,” harap Rion.
Sebelumnya, Kepala Seksi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Faisal B. Aritonang menyampaikan, hingga saat ini, Syahbandar Perikanan tidak pernah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) terhadap kapal-kapal ikan yang dokumen kapal ikannya tidak lengkap dan kapal ikan yang mengunakan alat penangkap ikan yang dilarang.
”Pihak Syahbandar Perikanan tidak akan mempersulit pengusaha Perikanan dalam kepengurusan SPB. Bahkan setelah terbitnya SPB tersebut, maka kapal perikanan itu akan mendapatkan surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Dengan syarat kapal perikanan di bawah 30 GT. Dalam pengurusan SPB, Syahbandar Perikanan tidak pernah mengutip biaya apa pun atau gratis” jelas Faisal. (SP/rel)
0 Komentar