Tersangka Pemerkosa Anak Tiri Di Bawah Umur Kedapatan Bebas Gunakan Ponsel Meski Sedang Ditahan di Rutan Labuhan Deli

Medan, Suaraperjuangan.id - Dari status media sosial (medsos) Facebook (FB) Reza dengan akun Reza Rivai, terlihat cukup aktif bermain medsos FB. Berulang kali Reza membuat status dengan gambar dan caption, termasuk soal permasalahan yang sedang dihadapinya.

Dilihat pada Kamis (20/4/2023), Reza update status dengan gambar ia bersama putrinya. Bahkan pada beberapa hari sebelumnya, Reza turut membuat status terkait kasus pemerkosaan yang dituduhkan pada dirinya.

Malah Reza terlihat aktif membalas setiap komen-komen netizen di status FB nya itu. Artinya, Reza atau pun tahanan lain di Rutan Labuhan bebas menggunakan HP.

Kadiv PAS Kemenkumham Sumut, Rudi Sianturi saat dikonfirmasi, Jumat (21/4/2023) mengaku terkejut saat diberitahukan tentang bebasnya penggunaan HP oleh tahanan salah satunya tersangka pemerkosa di Rutan Labuhan Deli.

"Terima kasih infonya ya, nanti akan kita evaluasi segera," jawab Rudi Sianturi dari ponselnya.

Diketahui sebelumnya, pegawai honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan berinisial R dijebloskan ke penjara. Dia diduga memperkosa anak tirinya, A selama bertahun-tahun.

R akhirnya diboyong masyarakat ke Polrestabes Medan. Pemerkosaan itu diduga dilakukan R ketika A masih duduk di kelas 6 sekolah dasar.

Selama ini korban dan ibunya tinggal bersama R. Keluarga korban juga telah mengadukan perbuatan R kepada polisi pada Sabtu 8 Oktober 2022 lalu. Namun, polisi tak menangkap R.

Akhirnya keluarga dan warga menangkap R dan menyerahkannya kepada polisi pada saat itu juga.(SP/red)

Posting Komentar

0 Komentar