Medan, Suaraperjuangan.id - Hari ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara telah menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm.Sawaluddin yang merupakan bagian dari jaminan sosial karena Almarhum Sawaluddin sudah terdaftar di kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.Dan salah satu hak dari peserta jaminan sosial ketenagakerjaan salah satu hanya yaitu menerima santunan kematian kepada ahli warisnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Raden Harry Agung Cahya selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara didapingi Kepala Bidang Kepesertaan Anugrah Imanta dan Account Representative Khusus Taupik Abdul Rasyid di ruang kerjanya kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara Jalan Marelan Raya No.108 Medan.Saat menyerahkan satunan kematian kepada Alm.Sawaluddin yang diterima langsung oleh istri almarhum Aminah (53) selaku ahli waris.
Sawaluddin (57) merupakan salah seorang wartawan yang tergabung sebagai anggota Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Medan.Meninggal dunia beberapa hari yang lalu karena sakit.
Dalam kesempatan itu,Raden Harry Agung Cahya selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, terkait BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan jaminan sosial Ketenagakerjaan ini merupakan program pemerintah tujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja.
"Tidak hanya pekerja di perusahaan saja,tapi juga pekerja di sektor impormal.Mulai dari kecelakaan kerja,kematian,hari tua dan pensiun.Dengan program-program ini dengan program-program Impormal lainnya kalau kita bicara soal iuran tidak terlalu mahal hanya Rp 16.800,- (enam belas ribu delapan ratus rupiah) dengan dua program," jelas Harry.
Lebih lanjut Harry mengatakan apa bila terjadi resiko anggota keluarga kita bersinergi dengan program pemerintah seperti program pengentasan kemiskinan atau pun program Stunting yang saat ini sedang digalakan.Kita bisa melihat salah satu penyebab dari kemiskinan dan stunting ini disebabkan karena terhambatnya perekonomian masyarakat.Penyebabnya terhambabnya ekonomi masyarakat karena terputusnya penghasilan atau pendapatan kepala keluarga.Nah ...dengan adanya jaminan sosial bila terjadi resiko terhadap kepala keluarga,maka keluarga yang ditinggaljan akan mendapat santunan dengan sendirinya ekonomi masyatakat akan terus tumbuh dan mereka (masyarakat) terhindar dari jurang kemiskinan.
"Dengan sendirinya program Stunting dan program kemiskinan akan terentaskan.Itulah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bersinegi dengan program pemerintah dan bersinergi dengan pihak-pihak lain termasuk media online Indonesia untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial"beber Harry.
Saat ditanya awak media atau pekerja pers apakah bisa ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,Harry dengan tegas mengatakan tentu saja bisa wartawan atau awak media ikut kepesertaan BPJS Ketenagaankerjaan.
"Awak pers merupakan bagian dari profesi tenaga kerja.Jadi tidak hanya media yang karyawan organik tetapi anggota pers yang bebas seperti wartawan yang bekerja di lapangan atau pun wartawan idependen dari media semua berhak mendapatkan jaminan sosial.Karena sebagaimana disampaikan perlindungan jaminan sosial itu sangat diperlukan.Dengan wartawan ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja,kematian dan pensiun" tutup Harry dalam penjelasannya.
Sementara itu,dikesempatan yang sama Deddy Batu Bara selaku Ketua Perkumpulan MOI DPC Kota Medan dengan didampingi Sekretaris Heri Setiawan beserta Muhammad Raja,Anita Raj's selaku penasehat hukum MOI DPC Kota Medan,serta anggota MOI DPC Kota Medan mengucapkan ribuan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara yang sudah membantu salah satu anggota MOI DPC Kota Medan dengan menyalurkan program satunan kematian kepada keluarga Alm Sawaluddin.
Hal senada juga diucapkan ahli waris Alm Sawaluddin yang disampaikan Aminah (53) selaku istri Almarhum mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagkerjaan Cabang Medan Utara yang telah memberikan satunan kematian dan MOI DPC Kota Medan yang telah memfasilitasi.(SP)
0 Komentar