Diduga Langgar PP 35 Tahun 2021, Pemerintah Diminta Cabut Izin Alih Daya PT Srikandi Inti Lestari

MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID -Pemerintah diminta mencabut izin perusahaan alih daya PT Srikandi Inti Lestari (SIL) yang diduga banyak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Demikian disampaikan Ketua PD FSP FARKES KSPSI Sumatera Utara Noviandy pada wartawan, Jumat (6/1/2023) menyikapi informasi masalah pekerja alih daya di PT Soci Mas yang dipekerjakan dari PT SIL.

“Saya mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan alih daya PT Srikandi Inti Lestari karena diduga dengan berbagai dalih melanggar PP 35 Tahun 2021,” tegas Aktivis Buruh yang dikenal vokal ini.

Wakil Ketua DPD GM KOSGORO Kota Medan ini juga meminta, PT Soci Mas selaku penerima pekerja alih daya untuk menghentikan kerjasamanya dengan PT Srikandi Inti Lestari karena dugaan pelanggaran PP 35 Tahun 2021 ini bisa berimbas ke perusahaan grup Sinar Mas tersebut.

“Ya sebaiknya, PT Soci Mas memutus hubungan kontrak dengan PT Srikandi Inti Lestari, karena perusahaan setingkat grup Sinar Mas ini pasti menginginkan kerjasama karyawan alih daya sesuai aturan,” ujarnya.

Menyangkut digunakannya pekerja alih daya dari PT Srikandi Inti Lestari dalam pekerjaan-pekerjaan utama di PT Soci Mas, Novriandy mendesak, perusahaan itu menjadikan karyawan alih daya di sektor pekerjaan utama dijadikan karyawan tetap. 

“Kalau karyawan alih daya dikerjakan di kegiatan usaha utama maka melanggar P 35 Tahun 2021, maka harus dijadikan karyawan tetap karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tak dapat digunakan,” katanya.

Novriandy meminta Dinas Tenaga Kerja di Kota dan Provinsi melakukan pengawasan atas kepatuhan Perusahaan alih daya menjalankan aturan perundang undangan serta memantau penerimaan perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan alih daya dalam menempatkan pekerja tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut melalui Staf Bidang Pengawasan Karmen Sidabutar dihubungi, Jumat (6/1/2023) berjanji akan melakukan teguran dan pembimbingan kepada PT Srikandi Inti Lestari dan PT Soci untuk menjalankan PP Nomor 35 Tahun 2021 tersebut.

“Kami akan melakukan teguran dan bimbingan ke perusahaan tersebut. Mereka harus menjalankan PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujarnya ditemui di Kantor Disnaker Sumut Jalan Asrama Medan.

Menyangkut adanya kutipan pembayaran Rp. 135.000 saat akan membuat kontrak baru di PT Srikandi Inti Lestari, Karmen Sidabutar mengatakan, tidak dibenarkan pekerja alih daya membayarkan apapun karena sudah menjadi tanggungan perusahaan atau pengusaha. Sesuai aturan segala hal dan/ atau biaya diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.

Karmen Sidabutar dengan tegas mengatakan, perusahaan alih daya yang mempekerjakan pekerja yang habis masa kontraknya 1 tahun, wajib membayar kompensasi 1 bulan upah. “Kompensasi wajib dibayar,” katanya.

Staff Pengawas Ketenagakerjaan ini juga meminta, karyawan yang keberatan atas pelanggaran PP 35 Tahun 2021 dianjurkan membuat pengaduan dan akan ditindaklanjuti Disnaker Sumut.  

Pasca pemberitaan kemarin, banyak informasi yang terhimpun dari masyarakat atas komplain pekerja atas kinerja PT Srikandi Inti Lestari yang mempekerjakan karyawan alih daya di PT Soci Mas. Diantaranya komplain atas keterlambatan pembayaran upah lembur, lalu adanya pekerja yang cacat akibat kecelakaan kerja yang di PHK dan beberapa pekerja yang tidak PHK tak menerima kompensasi. 

Namun tak satupun manajemen PT Soci Mas dan PT Srikandi Inti Lestari yang bisa dikonfirmasi karena penolakan yang disampaikan mereka. 

Diberitakan sebelumnya, PT Soci Mas di Jalan Pulau Kawasan Industri Modern (KIM) I diduga mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja karena menempatkan pekerja alih daya di sektor pekerjaan utama.

Sumber wartawan, Senin (2/1/2023) menyampaikan, ratusan karyawan alih daya PT SIL dipekerjakan di beberapa pekerjaan pokok di PT Soci Mas diantaranya bagian Gudang (Warehouse), operator Forklift dan beberapa pekerjaan pokok lainnya.

“Kalau karyawan alih daya PT Srikandi Inti Lestaru ratusanlah jumlahnya di P Soci Mas. Banyak yang mengerjakan pekerjaan pokok usaha yang terus menerus. Di PT Soci Mas pun ada kantor PT Srikandi. Kalau yang ngatur kerja disana, namanya Pak Rizal,” kata sumber wartawan.

Karyawan alih daya yang mengaku sudah beberapa tahun bekerja di PT Soci Mas dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini mengaku tak habis pikir mengapa, PT Srikandi Inti Lestari dan PT Soci Mas begitu mudahnya menyiasati aturan pemerintah tentang ketenagakerjaan.

“Kok mudah kali perusahaan ini menyiasati PP 35 Tahun 2021. Kan seharusnya kami yang bekerja di pekerjaan pokok tak bisa menjadi pekerja aliha daya dengan PKWT. Tapi mau dibilang apa lagi,” ujar sumber pasrah.

Sumber yang mengaku, sejak tanggal 28 Desember 2022 lalu tidak diperbolehkan kerja lagi tanpa surat pemberhentian atau surat PHK serta hak-haknya seperti kompensasi selesainyanya kontrak tak diterima sejak 3 tahun lalu bekerja di PT Srikandi Inti Lestari.

“Jika kontrak saya habis, tak ada yang namanya kompensasi 1 bulan upah diberikan oleh manajemen PT Srikandi Inti Lestari. Udah jalan 3 tahun saya kerja,” kata sumber.

Dijelaskannya juga, saat akan perpanjangan kontrak di PT Srikandi Inti Lestari akan diminta membayar Rp. 135.000,-, lalu untuk pakaian kerja seharha Rp. 350.000,- dan ada ketetapan simpanan Rp. 175.000 setiap bulan yang dipotong dari gaji.

Manajemen PT Soci Mas yang disambangi media, Selasa (3/1/2023) tak berhasil mendapatkan keterangan lengkap. Security perusahaan itu mengatakan, para staff bagian karyawan belum masuk bekerja.

Namun beberapa security membenarkan adanya PT Srikandi Inti Lestari yang digunakan karyawan aliha dayanya di PT Soci Mas. “Ada karyawan alih daya PT Srikandi disini (PT Soci Mas,red) pak. Tapi kami tak tahu detailnya,” ujar Security PT Soci Mas yang alih daya dari salah satu outsoursing juga.

Dalam bincang dengan media, Security mengatakan, pekerja di PT Soci Mas ada yang karyawan tetap dan ada dari 2 perusahaan outsorsing yakni PT Srikandi Inti Lestari dan untuk supir dan security dari perusahaan lain.

Manajemen PT Srikandi Inti Lestari yang berkantor di dalam PT Soci Mas enggan menerima konfirmasi wartawan. Tak ada penjelasan penolakan wawancara saat dimintakan Security PT Soci Mas menyampaikan ke manajemen bernama Mona. Demikian juga di kantor mereka di Jalan Mangaan, Lemta Surbakti Personalia PT SIL tak mau diwawancarai.

Menanggapi tentang ketenagakerjaan di PT Soci Mas, Kadis Tenaga Kerja Medan melalui Kabid Hubungan Industrial Haris Harahap mengaku akan segera memeriksa jumlah tenaga PT Srikandi Inti Lestari di PT Soci Mas dan di perusahaan lain.

Dia mengaku, tak memiliki data daftar pekerja Alih Daya PT Srikandi Inti Lestari. “Kami akan cek data karyawan PT Srikandi Inti Lestari. Mereka tak ada melaporkan karena alasan pekerja alih daya keluar masuk,” katanya.

Sedangkan, info karyawan membayar alat kerja dan bayar uang untuk perpanjang kontrak ke PT Srikandi Inti Lestari serta tak membayar kompensasi karyawan alih daya usai kontrak, dinilai Haris Harahap, melanggar PP 35 Tahun 2021. (SP)

Posting Komentar

0 Komentar