Deli Serdang, Suaraperjuangan.id - Tim pemberantasan BNN Kabupaten Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria bernama RI alias Bajil, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Saat dikonfirmasi awak media kepada Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, SIK, MM, Rabu (25/01/2023) mengatakan RI alias Bajil ditangkap di Dusun II Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, pada Hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wib.
Dari hasil penangkapan didapat barang bukti satu paket besar sabu dikemas plastik klip transparan seberat 4,94 gram, dua paket kecil sabu dikemas plastik klip transparan seberat 0,81gram, enam puluh sembilan lembar plastik klip transparan, satu buah scop terbuat dari pipet plastik dan dua unit timbangan elektrik.
Penangkapan bermula dari hasil informasi yang diterima Tim pemberantasan BNNK Deli Serdang dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga menjual narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Dusun II Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul 06.00, Personil Pemberantasan BNNK Deli Serdang menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan seorang pria yang memang benar bernama RI alias BAJIL, dari hasil penggeledahan di rumah, dari dalam kamar yang bersangkutan ditemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu yang dikemas.
Selanjutnya yang bersangkutan berikut dengan barang bukti dibawa ke kantor BNNK Deli Serdang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ujar mantan kapolres Sumbawa dan Mataram ini.
Dari hasil pemeriksaan tersangka juga pernah terlibat kasus turut membantu melakukan penjualan sepeda motor hasil curian dan dikenai hukuman pidana selama 2,5 tahun pada beberapa tahun yang lalu.
Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan diancam dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara ( Rdn. )
0 Komentar