Medan, Suaraperjuangan.id - Pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru diberlakukan. Dalam aturan itu, waktu operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi di wilayah provinsi Sumut dibatasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengaturan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru di wilayah Sumut. Pengaturan ini adalah keputusan bersama sejumlah stakeholder Provinsi Sumut.
"Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut," kata Hadi kepada detikSumut, Jumat (23/12/2022).
Dilihat dalam surat keputusan tersebut, diputuskan bahwa pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan terhadap:
1. Mobil Barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram;
2. Mobil Barang dengan sumbu 3(tiga) atau lebih;
3.Mobil Barang dengan kereta tempelan / kereta gandengan
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.
Kemudian, pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada:
a. Masa libur Natal Tahun 2022
1. Arus Mudik
Hari Jumat 23 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB
2. Arus Balik
Hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Senin 26 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.
b. Masa Libur Tahun Baru 2023
1. Arus Mudik
Hari Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB s.d Hari Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB
2. Arus Balik
Hari Minggu 1 Januari 2023 pukul1 12.00 WIB s.d Hari Senin 2 Januari pukul 2023 pukul 08.00 WIB.
Selanjutnya pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi terdiri dari:
a. Ruas Jalan Nasional
1. Bts.Prov.Aceh-Bts.Kota Stabat-Bts. Kota Medan
2.Medan-Tebing Tinggi
3.Tebing Tinggi -Rantau Prapat-Bts. Prov. Riau
4. Sp. Kota Pinang -Bts. Kab. Paluta-Gunung Tua-Pal XI-Bts. Kota Padang Sidimpuan - Bts. Kab. Tapanuli Selatan -Jembatan Merah- Ranjau Batu (Bts. Prov. Sumbar)
5.Tebing Tinggi -Pematangsiantar
6.Pematangsiantar -Parapat Simalungun-Porsea
7.Porsea-Tarutung-Sibolga
8. Bts.Kab. Tapanuli Utara-Sipirok-Pal XI
9. Sibolga-Bts. Kab.Tapsel-Padangsidimpuan
10.Medan-Berastagi-Kabanjahe
11.Kabanjahe -Merek- Sidikalang - Dolok Sanggul-Sibolga
12.Dolok Sanggul-Siborong borong
13.Merek-Saribu Dolok-Tiga Runggu-Tanjung Dolok
14.Tele-Samosir.
b. Ruas Jalan Provinsi
1. Tanjung Pura-Tanjung Selamat-Tangkahan
2. Bts. Binjai-Timbang Lawang
3.Lubuk Pakam-Galang-Dolok Masihul -Bts. Kota Tebing Tinggi
4. Bts. Deli Serdang-Sp.Pantai Cermin
5. Sei Bejangkar-Tanjung Tiram
6. Bts.Pematangsiantar-Pematang Raya-Tiga Runggu
7.Pematangsiantar-Kerasaan-Perdagangan
8.Perdagangan - Bandar Masilam (Bts. Kab. Batubara)
9.Pematangsiantar-Tanah Jawa-Bts.Asahan
10.Sp. Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras
11.Porsea-Bts.Asahan
12.Aek Nabara-Negeri Lama-Sp. Labuhan Bilik-Panipahan
13.Jembatan Merah-Muara Soma-Sp.Gambir
Selain itu, pengaturan pembatasan waktu operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut:
1. Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas
2. Barang ekspor dan impor
3. Air minum dalam kemasan
4.Ternak
5.Pupuk
6. Hantaran pos dan uang
7. Barang pokok, terdiri atas : Beras, tepung terigu/ tepung gandum/tepung tapioka, Jagung, Gula, Sayur dan buah-buahan, Daging ikan, Daging unggas,Minyak goreng dan mentega, Susu, Telur, Garam, Kedelai, Bawang dan Cabe.
Angkutan barang yang tidak dibatasi jam operasionalnya ini harus dilengkapi dengan surat muatan, dengan ketentuan:
a. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
b. surat muatan, yang berisi keterangan:
1. Jenis barang yang diangkut;
2. Tujuan pengiriman barang; dan
3. Nama dan alamat pemilik barang.
c. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang.(SP)
0 Komentar