MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Sikap kritis pemerhati publik dan LSM di Sumut atas dugaan ‘kongkalikong’ pengadaan Spare Part X Ray di Kuala Namu Airport Indonesia (KNIA) oleh PT Angkasa Pura Aviasi (APA) senilai Rp. 1,9 Miliar yang dilakukan dengan Penunjukan Langsung akan disikapi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menjawab pertanyaan wartawan narasumber di Diskusi Media Road To Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) tahun 2022, Kabiro Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Ali Fikri menyarankan masyarakat melaporkan masalah itu ke sarana pengaduan yang ada.
“Silahkan laporkan ke KPK melalui sarana pengaduan yang ada, baik call centre, website, Whats App,” kata Juru Bicara KPK ini dalam kegiatan yang dihadiri Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur ABU KPK RI Aminuddin, Rabu (30/11/2022) di lantai 2 Dinas Pemuda dan Olahraga Jalan Williem Iskandar Medan.
Ali Fikri merinci, dalam penangangan laporan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan di Badan Usaha Milik Negera akan dilakukan penghitungan kerugian negara dan aspek-aspek lain atas data dan laporan yang diterima. “Itu panjang. Pengadaan barang dan jasa ada aturan di lembaga masing - masing. Yang terpenting laporkan dengan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengurus Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI) berjanji akan menggiring pengadaan dengan penunjukan langsung ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, JARI menuding pengadaan Spare Part X Ray ini dituding mengangkangi Peraturan Menteri (Permen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI No. 8 tanggal 12 Desember 2019.
“Pengadaan Spare Part X Ray senilai Rp 1,9 miliar di Kuala Namu International Airport oleh PT Angkasa Pura Aviasi kalau dilanjutkan terindikasi melanggar Permen BUMN No.8 Tahun 2019 khususnya pasal 13 ayat 2 huruf d dan e. Pokoknya, huruf d mengamanatkan telah 2 kali tender tapi tidak menemukan penyedia, huruf e Barang dan jasa yang dimiliki oleh pemegang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau yang memiliki jaminan (warranty) dari Original Equipment Manufacture,” jabar Ketua Umum JARI Soleh Nasution, Jumat (25/11/2022) di Medan.
Aktivis anti korupsi ini menduga, regulasi calon penyedia barang Spare Part X Ray di KNIA, Surat Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal (SPSAT) Barang Produksi Luar Negeri (BPLN) dari Kementerian Perdagangan RI telah kadaluarsa.
“PT Indomega Tekhnologi SPSAT BPLN nya kadaluarsa pada tanggal 01 Oktober 2020. Selanjutnya, belum diketahui ada tidaknya tender yang dilakukan sebelum pengadaan barang dengan Penunjukan Langsung Spare Part X Ray senilai miliaran rupiah ini. Ini diatur dalam pasal 13 Permen BUMN No.8 tahun 2019,” tegasnya.
Dia juga menuding, Etika Pengadaan yang diatur dalam Pasal 6 Permen BUMN No.8 Tahun 2019, dalam pengadaan Spare Part X Ray diduga banyak yang tak dipatuhi, diantaranya tugas secara tertib, bekerja profesional, menjaga kerahasiaan, tidak saling mempengaruhi dan mencegah pertentangan kepentingan.
Kurang diterapkannya Beauty Contest yakni praktik pemilihan mitra untuk mendapatkan calon mitra (partner) usaha guna pengembangan suatu kegiatan bisnis tertentu atau suatu proyek tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permen BUMN itu, disebut Pengurus JARI, patut menjadi perhatian Direksi PT APA dan APH dalam meninjau proses pengadaan yang dilaksanakan Pelaksana Pengadaan atau Pejabat Pengadaan di perusahaan anak BUMN ini.
“Pasal 13 Permen BUMN mengatur Beauty Contest. Sudahkan diterapkan. Dalam aturan pengadaan di lingkungan BUMN juga dikenal pola sanggahan dan adanya transparansi, pengutamaan penggunaan produk dalam negeri serta kesempatan bagi usaha kecil. Baiknya Direksi mengkaji penerapan ini pada pengadaan Spare Part X Ray di KNIA ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Siska Barimbing menyoroti dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres No. 12 Tahun 2021, tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pengadaan Spare Part X Ray di KNIA yang di Penunjukan Langsung kan oleh PT APA.
Menanggapi hal ini, Head Of Copotate Secretary & Legal PT APA Dedi Al Subur, Kamis (23/11/2022) menjelaskan, siap bertemu dengan Pengamat Kebijakan Publik Siska Sibarimbing menjelaskan mekanisme peraturan direksi di perusahaan mereka.
“Kami siap bertemu dengan Bu Siska Barimbing selaku nara sumber, untuk menjelaskan mekanisme peraturan direksi yang berlaku di perusahaan kami, biar tidak menjadi salah persepsi dan menjadi opini negative, padahal kami saat ini sedang berusaha untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandara, yang mana bandara ini merupakan kebanggaan seluruh warga dan Pemda Sumatera Utara,” jelasnya via pesan Whats App.
Dedi Al Subur juga mengkritik statemen narasumber tersebut dengan mengatakan, seharusnya pengamat sebelum memberikan tanggapan ke pers harus memperhatikan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang lain. Dia menyimpulkan Peraturan Presiden itu berlaku untuk proses pengadaan barang dan jasa bersumber dari APBN dan APBD.
“Harusnya sebelum memberikan tanggapan kepada media pers memperhatikan juga ketentuan peraturan pengadaan barang jasa yang lainnya, Peraturan Presiden itu berlaku untuk proses pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari APBN atau APBD, sementara untuk proses pengadaan barang dan jasa pada BUMN yang anggarannya bersumber dari anggaran perusahaan, maka mengacu pada Permen BUMN tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan Direksi,” jabarnya.
Panjang lebar dijelaskannya, PT APA memperhatikan semua ketentuan dalam Permen BUMN RI No. 8 Tahun 2019. “Ya tentu saja Bang, kami memperhatikan semua ketentuan yang terdapat dalam Permen BUMN No.8 Tahun 2019 dimaksud, sesuai ketentuan pada Bagian Ketiga Pasal 13 mengatur tentang Penunjukan Langsung dilakukan sesuai kriteria yang terdapat pada Permen BUMN,” tulisnya di laman WA.
“Dan sesuai ketentuan Pasal 17 Permen BUMN No.8 Tahun 2019 ayat (1) Anak Perusahaan BUMN dan Perusahaan Terafiliasi BUMN dapat memberlakukan ketentuan Peraturan Menteri ini yang dikukuhkan dalam RUPS Anak Perusahaan atau Perusahaan Terafiliasi,” tulisnya lagi.
“Kata dapat pada Pasal 17 ayat (1) dimaksud mengartikan bahwa Permen BUMN No.8 Tahun 2019 tidak wajib/harus diberlakukan secara menyeluruh dan mutlak kepada oleh Anak Perusahaan BUMN atau Perusahaan Terafiliasi BUMN, apabila hendak diberlakukan maka dikukuhkan dalam RUPS. Oleh karenanya Anak Perusahaan BUMN atau Perusahaan terafiliasi BUMN untuk pengaturan Proses Pengadaan Barang Dan Jasa ditetapkan oleh Keputusan/Peraturan Direksi,” pungkasnya.
Sementara, Penyedia yang komplain, Suherman menjabat General Manager PT Mahakarya Garuda Harsana menjelaskan, Surat Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri yang dikeluarkan Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan RI kepada PT Indomega Tekhnologi telah berakhir tanggal 1 Oktober 2020 lalu.
“Surat Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri yang dikeluarkan Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan RI kepada PT Indomega Tekhnologi telah berakhir tanggal 1 Oktober 2020 lalu. Saya punya datanya,” sebut Suherman sembari menunjukkan Surat Sebagai Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri No. 2206/STP-LN/SIPT/6/2019 tanggal 28 Juni 2019 yang ditandatangani Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag RI A Gusti Ketut Astawa. (SP)
0 Komentar