MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 tersangka tindak pidana melanggar pasal Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Penghentian perkara dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH beserta para Kasi menyampaikan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Kamis (10/11/2022).
Ekpose perkara secara daring ini juga diikuti Kajari Tebingtinggi Sundoro Adi, SH,MH, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa 3 tersangka yang penuntutannya dihentikan adalah berasal dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
"Adapun ketiga tersangkanya adalah Agil Satriya Als Agil (24 tahun), Nanda Aulia Daulay Als Nanda (23 tahun) dan Rendi Ardian Als Rendi (33 tahun) dengan korban atas nama Dedek Junaidi (43 tahun)," papar Yos A Tarigan.
Tiga tersangka ini, lanjut Yos disangka dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana “Karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa,menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yg diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan”.
Dalam perkara ini, kata Yos ada beberapa tersangka yang terlibat dan berkasnya terpisah. Pada awalnya Isramadan alias Madan (saksi dalam perkara tersangka Nanda Aulia Daulay Als Nanda dan saksi dalam perkara tersangka Rendi Ardian Als Rendi serta tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anak) telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak Korban Nani Mia Elvina alias Vina yang mengakibatkan anak korban meninggal dunia (tahap pelimpahan ke Persidangan untuk disidangkan).
Selanjutnya, Isramadan menyuruh temannya Farhan (DPO) untuk menjualkan HP curian tersebut. Lalu 3 tersangka yang perkaranya dihentikan dengan pendekatan RJ adalah penjual perantara dan penerima HP yang dijual.
Ketiga tersangka ini tidak saling kenal dengan korban Dedek Junaidi. Lalu, jaksa penuntut umum mempertemukan 3 tersangka dengan korban dan diperoleh kesepakatan damai.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain; telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," papar Yos.
Yos A Tarigan menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
Dalam pelaksanaan perdamaian antara tersangka dan korban, kata mantan Kasi Pidaus Deli Serdang ini para pihak yang dalam Upaya Perdamaian, Pelaksanaan Perdamaiaan dan Kesepakatan Perdamaian yaitu, Orang Tua Korban, Orang Tua (Ayah) Tersangka, Tokoh Masyarakat yang merupakan tetangga dari tersangka, Saksi Pelapor dan Penyidik Pembantu dari Polres Tebing Tinggi.(Sp)
0 Komentar