Gapura Batas Medan - Deli Serdang Dibongkar Dan Bangun Baru Pemborosan Anggaran

Soal penjualan Besi Bongkaran Gapura Batas Medan-Deliserdang, Penjelasan Dari Instansi Terkait Berita Acara Pemusnahan

Medan, Suaraperjuangan.id - Proyek pembangunan Gapura Perbatasan Kota Medan-Kabupaten Deliserdang yang nilainya  sebesar Rp. 2,4 Miliar dikeritisi banyak pihak. Mulai ornament yang hendak menghilangkan ciri khas melayu, pemborosan anggaran karena bangunannya belum mengalami kerusakan sudah dibongkar, sementara disatu sisi problem banjir masih menjadi masalah kota ini. 

"Apalagi hasil bongkaran bangunan dimana besi hasil bongkaran yang nilainya puluhan juta tidak jelas lari kemana hasilnya (seperti diberitakan oleh beberapa media online beberapa waktu lalu)," kata salang seorang pengamat anggaran, Elfenda Ananda, kepada wartawan, melalui pesan dilaman Whats Appnya, Minggu (6/11/22).

Menurutnya, dari sisi prioritas tentunya proyek ini patut dipertanyakan seurgent apa pembangunan gapura, sementara ada diberbagai wilayah pinggiran yang butuh perhatian pembangunan infrastruktur dari Pemko Medan. 

Dari sisi munculnya proyek ini sebutnya, patut dipertanyakan apakah usulan ini berdasarkan musrenbang kelurahan, kecamatan atau tingkat kota. Atau, usulan ini berdasarkan top down (dari atas kebawah). Proses usulan pembangunan tentunya ada mekanisme yang sudah diatur dalam system perencanaan. Kecuali pembangunan tersebut punya persyaratan khusus tertentu sehingga diusulkan dalam APBD.   

" Terkait penjualan besi bekas hasil bongkaran yang dalam pemberitaaan beberapa media online belum lama ini, tentunya patut dipertanyakan prosesnya. Apakah memang pemusnahan asset pemko Medan ini (gapura) termasuk sisa besi bongkaran atau tidak," kata mantan ketua FITRA Sumut ini. 

Menurutnya, kalau memang bagian dari hak pemborong tentunya harus ada penjelasan dari dinas terkait agar persoalan ini transparan. Sebab, daftar asset pemko Medan pastinya berkurang dan harus ada catatan/ berita acara atas penghilangan (pemusnahan) asset untuk dibangun kembali dengan yang baru. Catatan berita acara pemusnahan dan ada sisa besi bekas yang punya nilai asset tentunya harus jadi catatan.  

Dari bongkaran tersebut ujarnya, diperkirakan nilainya puluhan juta rupiah dan sudah di kirim tempat pengepul barang bekas. Tentunya, kalau sudah sampai ditempat tersebut siapa yang menerima uang hasil penjualan besi beklas tersebut. 

"Kalau memang itu menjadi bagian tanggungjawab pemborong, tentunya harus dibuatkan berita acaranya agar besi bekas yang punya nilai ekonomis itu jangan sampai dipersalahgunakan," tegasnya. 

Selain itu katanya lagi, penjelasan pertanggungjawaban siapa yang memanfaatkan sisa besi bekas juga harus jelas. Sebab, semua tahu bahwa besi bekas punya nilai ekonomis apalagi jumlahnya cukup banyak.

Masyarakat kota Medan secara umum mengetahui bahwa besi bekas punya nilai ekonomis, Layaklah masyarakat mempertanyakan kalau jumlahnya cukup besar. 

"Nilai proyek pembangunan Gapura Perbatasan Kota Medan-Kabupaten Deliserdang sebesar Rp.2,4 Miliar tentunya merupakan hasil keringat rakyat lewat pajak. Untuk itu, janganlah sampai uang masyarakat untuk pembangunan tersebut sampai dimanfaatkan untuk sekelompok orang saja. Masyarakat harus menerima manfaat atas pembangunan tersebut termasuk besi bekas tersebut," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Hendrik Iskandar mengatakan, Aset Gapura merupakan aset Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Medan. "Bangunan gapura lama Medan Tuntungan aset DKP Medan. Cek kesana saja," katanya kepada wartawan, Rabu (2/11/2022), di ruang kerjanya.

Secara normatif Hendrik menjelaskan, mekanisme pelepasan aset yang dikuasai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus dilakukan instansi itu dan hasilnya disetor ke kas Pemko Medan. 

"Mekanisme aset dilepas SKPD lalu kalau ada nilai komersilnya disetor ke kas Pemko Medan. Bagian aset akan memberi ruang untuk mencatat situasi aset," ujarnya.

Dia juga menyebutkan, ada juga depresiasi nilai aset yang mengalami penurunan nilai setiap tahunnya. 

Sementara Kepala Inspektorat Pemko Medan Sulaiman mengaku, belum mengetahui detail dugaan besi bongkaran Gapura lama di Medan Tuntungan. "Saya belum tahu dek. Baru tahu dari kiriman berita darimu," ujar Sulaiman, Rabu (2/11/2022).

Sulaiman mengaku akan melakukan pengecekan atas hal itu dan mempersilah media menelusuri dugaan tersebut ke instansi terkait.

Sementara jajaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Medan tak dapat dimintai keterangannya. Kadis KP Medan S.I Dongoran tak membalas konfirmasi wartawan yang dilayangkan melalui pesan Whats App, Selasa (1/11/2022).

Sekdis KP Medan Fahri dihubungi, Rabu (2/11/2022) mengaku sedang diluar kantor saat dihubungi via ponselnya. Dia menyarankan menghubungi Bidang Aset DKP Medan Mas'ot. Namun dihubungi diruang kerjanya tak berada ditempat. Dihubungi via Whats App nya tak menjawab sambungan dan pesan.

Diberitakan kemarin, proyek pembangunan Gapura Perbatasan Kota Medan-Kabupaten Deliserdang nilainya memang pantastis. Proyek Gapura di Jalan Jamin Ginting Medan Tuntungan senilai 2,4 miliar ini malah menyisakan cerita miris.

Isu miring beredar. Besi bongkaran Gapura lama yang merupakan milik Pemko Medan yang nilainya puluhan juta diduga dilego ke pengepul barang bekas.

Menanggapi isu itu, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Sutan Lubis dihubungi, Senin (31/10/2022) mengaku, telah mengetahui isu tersebut. Namun dia membantah, besi bongkaran gapura lama dijual.

Namun saat disampaikan tayangan salah satu media yang menampilkan berita dan foto, kembali Endar mengaku telah menerima kiriman link berita dari media dimaksud dan mengaku, besi bongkaran gapura itu disimpan di gudang tanpa bisa merinci alamat gudangnya.

Namun Endar mengaku, sesuai informasi diterima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gapura Medan Tuntungan, gapura lama merupakan aset Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Medan yang telah di nolkan.

“Keterangan PPK Proyek, gapura lama merupakan aset DKP Medan yang telah dinolkan. Itupun kami hanya mengetahui dari DKP secara lisan. Kalau memang menyalahi, maka akan kita tagih ke kontraktor atau siapapun yang menjualnya dan uangnya akan kita setor ke Kas Pemko Medan,” bebernya.

Meski tak menyatakan langsung penjualan besi bekas tersebut tindakan benar, namun Endar Sutan Lubis mengilustrasikan, pembongkaran gapura yang lama adalah tanggungjawab kontraktor pelaksana hingga apapun dalam bongkahan bongkaran gapura lama akan dibuang.

“Pembongkaran gapura lama itu materialnya harus dibuang. Apapun didalam bongkaran gapura itu pasti dibuang. Meski demikian, nanti kami cek. Kalau memang itu aset Pemko Medan akan saya tagih dan saya setor ke kas Pemko Medan,” tutupnya. (Sp/Red)

Posting Komentar

0 Komentar