ALAMP AKSI Gelar Unjuk Rasa di Depan KPK Minta Periksa Direktur PTPN I

Sumut, Suaraperjuangan.id - Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) gelar aksi unjuk rasa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Direktur terkait adanya dugaan korupsi di PTPN I. (Kamis,27/10/22).

Terkait adanya dugaan korupsi di PTPN I, ALAMP AKSI gelar unjuk rasa di depan gedung merah putih KPK.

Ketua Umum Pengurus Besar ALAMP AKSI Eka Armada menyampaikan bahwa pihaknya hari ini menggelar aksi unjuk rasa terkait adanya dugaan korupsi di PTPN I. 

Unjuk rasa tersebut merupakan langkah lanjutan setelah mereka meminta klarifikasi kepada pihak PTPN I terkait hasil temuan BPK di perusahaan tersebut.

"Unjuk rasa hari ini merupakan langkah lanjutan kami, karena sebelumnya kami sudah layangkan surat klarifikasi, tapi balasannya yang kami Terima tanpa disertakan alat bukti pendukung" kata Eka

Dalam keterangan tertulisnya, Eka juga melampirkan surat mereka yang sebelumnya sudah di sampaikan kepada PTPN I yang berisi Mohon klarifikasi terkait beberapa temuan BPK

1. Pengelolaan Pendapatan 

a. Terdapat selisih persediaan CPO dan TBS hasil cek fisik dengan laporan pabrik sebanyak 98.195kg dan 395.720kg. 

b. PTPN I pada periode tahun 2018 dan 2019 berpotensi kehilangan pendapatan atas persediaan CPO dengan kualitas tidak sesuai standart mutu dan susut TBS. 

c. PTPN I terbebani kontrak sewa tangki timbun senilai Rp. 977.924.000,00 dan berpotensi kehilangan pendapatan senilai Rp. 466.611.688,00 

d. PTPN I berpotensi kehilangan pendapatan penjualan kayu karet minimal Rp. 861.487.500,00 di kebun Julok Rayeuk Utara tahun 2017.  

2. Pengendalian Biaya 

a. Proses pengadaan serta pelaksanaan Jasa Konsultan Training Teknis pada 3 (tiga) pabrik kelapa sawit (PKS) senilai Rp. 773.965.000,00 belum sesuai ketentuan. 

b. Pertanggungjawaban biaya pengurusan perpanjangan HGU senilai Rp. 

1.292.500.000,00 belum sesuai ketentuan. 

c. Pelaksanaan panen sawit pada PTPN I belum sesuai dengan ketentuan. 

d. PTPN I belum mengenakan denda atas TBS restan pada Kebun Julok Rayeuk Utara senilai Rp. 319.008.407,00  

3. Investasi 

a. PTPN I kehilangan modal dasar yang ditempatkan di PT. Eco Plywood Indonesia  minimal senilai Rp. 386.745.904,00. 

b. PTPN I berpotensi terbebani Impairment atas investasi tanaman Jabon senilai Rp. 572.749.499,34. 

c. PTPN I belum mengenakan denda keterlambatan kegiatan investasi mesin dan instalasi pabrik pada tiga pabrik kelapa sawit tahun 2018 senilai Rp. 931.336.920,16. 

d. Pelaksanaan rekondisi Hoisting Crane di PKS Cot Girek tahun 2019 terlambat, menyebabkan pemborosan biaya angkut TBS senilai Rp. 32.465.700,00 

Dalam aksinya, ALAMP AKSI menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya, mereka meminta KPK agar segera memanggil dan memeriksa Direktur PTPN I, ALAMP AKSI juga mendesak Menteri BUMN untuk mencopot Direktur perusahaan milik BUMN tersebut.

"Panggil dan periksa Direktur PTPN I, dan segera copot Direktur tersebut" tegas Sabda Aditya yang merupakan Koordinator Aksi.(Sp) 

Posting Komentar

0 Komentar