Diduga Pembangunan Ruko di Jalan Pematang Pasir Medan Deli Tidak Sesuai Perizinan

Medan,Suaraperjuangan.id - Setiap mendirikan bangunan atau rumah toko (Ruko) di Kota Medan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan.Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang RTRW Kota Medan 2021-2041 dan harus sesuai dengan IMB dalam pembangunannya.

Namun lain halnya dengan Pembangunan Ruko 3 (Tiga) Lantai yang berlokasi di Jalan Pematang Pasir Lingk.6 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.Diduga pembangunan Ruko tidak sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan pengerjaan menjadi 12 (Dua Belas ) Unit dengan 3 Lantai,padahal sesuai IMB yang sempat dipasang lalu dicopot kembali tertulis yang diizinkan hanya 4 (Empat) Unit dengan jumlah Lantai 2 Lantai.Sedangkan pembangunan sudah berjalan hampir mencapai 65% pengerjaannya dalam amatan awak media ini,Sabtu (3/9) .

Parahnya lagi,sesuai IMB dibangun Rumah Tempat Tinggal (RTT) namun kenyataannya dilokasi pembangunan dibangun Rumah Toko (Ruko).

Mengenai tidak sesuainya suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, Pasal 44 UU  Tahun 2002 Bangunan Gedung menyatakan sebagai berikut:

"Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana".

Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:

a.  peringatan tertulis;

b.  pembatasan kegiatan pembangunan;

c.  penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

d.  penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;

e.  pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;

f.   pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;

g.  pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau

i. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Ketentuan sanksi dalam UU Bangunan Gedung di atas sejalan dengan ketentuan sanksi dalam Pasal 114 jo. Pasal 7 ayat (3) PP 36/2005, dimana sanksi yang diberikan diawali dengan peringatan tertulis, yang jika tidak dipatuhi akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan.

Kemudian jika tidak juga ditaati sanksi-sanksi yang telah diberikan sebelumnya, pemilik bangunan gedung dapat dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung. dan perintah pembongkaran bangunan gedung.

Ketentuan sanksi dalam UU Bangunan Gedung di atas sejalan dengan ketentuan sanksi dalam Pasal 114 jo. Pasal 7 ayat (3) PP 36/2005, dimana sanksi yang diberikan diawali dengan peringatan tertulis, yang jika tidak dipatuhi akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan.

Kemudian jika tidak juga ditaati sanksi-sanksi yang telah diberikan sebelumnya, pemilik bangunan gedung dapat dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung. dan perintah pembongkaran bangunan gedung.

Oleh karena itu, bangunan tersebut dapat dilakukan pembongkaran jika tidak juga dilakukan upaya penyesuaian antara bangunan gedung tersebut dengan IMB yang ada.

Atas temuan awak media terkait pembangunan Ruko yang diduga tidak sesuai dengan perizinannya mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pihak properti bernama Leo Sabtu (3/9).Namun oleh Leo awak media agar menghubungi Iyon infonya selaku pengawas bangunan.

Namun sayang,saat dikonfirmasi awak media ini kepada Pengawas bangunan malah marah-marah.

"Sudah mau dibongkar itu,karena kawan-kawan wartawan sudah mengadukan ke Sekda.Kalau mau dinaikan beritanya ..naikan saja bang "Jawab Iyon selaku pengawas bangunan.

Atas jawaban Pengawas yang diduga terkesan menantang Wali Kota Medan Bobby Nasution, maka dari itu diharapkan Dinas Sat Pol PP kota Medan mengecek bangunan tersebut. 

Menjaga wibawa Pemko Medan, kiranya Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution segera menindak tegas oknum baik Camat, Lurah atau oknum ASN lain yang diduga bermain dalam permasalahan ini bila perlu dievaluasi, dicopot atau dipindah tugaskan.(A. H) 

Posting Komentar

0 Komentar