FORDIVA : Kepastian Penyelarasan & Perlindungan Hukum Untuk Korban Pemerkosaan Disabilitas

Surabaya,Suaraperjuangan.id - Kasus Pemerkosaan Disabilitas tuna rungu telah terjadi di kota Surabaya. Megawati yang penyandang Tuna Daksa ini datang menemui di rumah ibu korban dan sang anak, ingin memastikan agar kasus pemerkosaan yang menimpa gadis remaja penyandang disabilitas tuna rungu yang berusia 15 tahun dapat ditangani secara adil.

Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia terhadap anak yang tercantum pada Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945, tidak terkecuali pada anak penyandang disabilitas. Perlindungan preventif menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi perbuatan pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas, apabila perbuatan pemerkosaan telah terjadi, maka perlindungan represif menjadi upaya penegakan hukum. Pemberian hak pada anak penyandang disabilitas, seperti mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, kekerasan dan kejahatan secara komprehensif, cepat, dan korban mendapatkan perlindungan yang selayaknya, baik secara psikologis dan hukum,” kata megawati dalam keterangannya, Jum’at (24/06/2022)

Megawati ( Ketua FORDIVA ) menambahkan, pihaknya berharap kasus hukum pemerkosaan keji terhadap korban disabilitas tersebut dapat segera berjalan dan diselesaikan.

Kami ingin memastikan kasus ini diselesaikan secara komprehensif, cepat, dan korban mendapatkan perlindungan yang selayaknya, baik secara psikologis dan hukum,” kata megawati dalam keterangannya, Jum’at (24/06/2022)

Megawati menegaskan, FORDIVA ( Forum Relawan Difable ) tidak memberikan toleransi apapun terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak. Dia pun mendorong agar pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dimulai sejak dari keluarga, lingkungan terdekat hingga seluruh masyarakat.

“Aksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus kita lakukan bersama-sama, semua pihak harus bergerak,” tutup megawati (All).

Posting Komentar

0 Komentar