1 Kontainer Berisi 1.835 Karton Minyak Goreng Siap Ekspor ke Hongkong Ditemukan di JICT I Pelabuhan Tanjung Priok


Jakarta,Suaraperjuangan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta memantau proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui JICT I Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena Kamis (17/3/2022) menuturkan, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.


“Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan 1 (satu) unit kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6 yang di dalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ Bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan, Hongkong,” kata Ketut Sumadena.

Ia menambahkan, satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan kepada pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan 1 (satu) unit Kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai,” tuturnya.

“Bahwa dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp 400 juta per kontainer,” sambung kapuspenkum.


Pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid : Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.

“Sehubungan dengan Pemberantasan Mafia Minyak Goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” paparnya. (Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar