Diduga Pelaksana Bangunan Tower BTS Menghina Dan Melecehkan Tugas Wartawan

Bekasi,Suaraperjuangan.id - Bangunan Tower Seluler (BTS) yang ada di RT/RW 005/002, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, memang Sangat dibutuhkan untuk penguatan sinyal komunikasi selular, namun Sangat disayangkan seorang pelaksana yang disebut namanya manaray
Diduga telah menghina wartawan via whatsApp dan ini harus di pertanggung jawabkan, kata-kata yang diucapkan adalah wartawan Abal-abal tukang peras wartawan media online kayak Tik tok dan facebook wartawan liar.
Saat konfirmasi ke media yang bersangkutan Udin dari media online Bekasi.com sampaikan bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak sopan Saya tidak pernah bertugas sebagai wartawan yang disangkakan oleh pelaksana tower manaray 

Dirinya disebut tukang peras, tukang, media tik tok, Facebook, liar, bahkan ada lagi Siapa Saja Yang Mengganggu Program Pemerintah Ini Akan Segera di bumi Hanguskan Oleh Polisi,  ini Sangat keterlaluan, padahal dirinya mengkonfirmasi sebatas perijinan, dari Pemilik Lahan, 

Pihak Desa, dan Pihak Kecamatan, menurut Udin, dirinya tidak pernah ketemu pelaksana Manaray kok Saya dibilang tukang paras dan lain-lain, tutur Udin. kepada awak media.

lanjut Tiem media mengkonfir masi kepada Kepala Desa Sarino di kantor nya Sarino menuturkan  bahwa Ijin tower hanya  sebatas lisan, dan itu hanya waktu 1 tahun, selesai 1 tahun dibongkar, ketinggian tower 15 meter. tutur Sarino kepada awak media.

M Hasan, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan Masyarakat indonesia (LSM-PEKA) Team Divisi Investigasi dan Informasi Angkat bicara, terkait tower tidak ada yang namanya gratis semua harus ada mekanismenya apa lagi PT Moray Jaya perusahaan besar.

Serta berbadan hukum dan bergerak di bidang tower sinyal  komunikasi, pembangunan tower yang berdiri di atas Lahan warga harus Ijin lingkungan terlebih dahulu Ijin ke desa, ijin musfika dan pemerintah kabupaten bekasi kominfo khususnya jangan seenaknya saja.

Masih M Hasan LSM PEKA terkait ketinggian tower ternyata 42 meter ini jelas sudah membohongi Kepala Desa Sarino, pucuk pimpinan Desa Setia Jaya, dan sudah berani menghina wartawan sebagai Fungsi sosial kontrol apa lagi ada bahasa Manaray bahwa "Siapa saja yang akan mengganggu Pembangunan tower akan di bumi  hanguskan oleh polisi, serta pemilik lahan akan mengganti rugi 20× lipat apabila tower dibongkar", M Hasan akan laporkan kepada polisi ucapan pelaksana tower atas dugaan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik UU ITE,

Dan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan dirinya berpesan juga kepada jurnalis atau media yang sudah di hina  dan di lecehkan, Fropesi nya oleh pelaksana pembangun tewer tersebut segera lapor ke Aparat hukum ujar nya.(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar