Karang Taruna Kecamatan Setu Bakal Lakukan Caretaker

SETU,Suaraperjuangan.id - Diketahui terjadi dualisme kepanitian pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Cijengkol, yakni versi Pengurus Karang Taruna Desa Cijengkol yang sudah habis masa bakti dan panitia Temu Karya yang ditandangani oleh Kepala Desa Cijengkol.

Kedua belah pihak mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pengurus Karang Taruna Kecamatan Setu.

Pertama, Surat dari Pemerintah Desa Cijengkol perihal pemberitahuan pembentukan panitia Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT)  yang dilaksanakan Karang Taruna Desa Cijengkol tidak sah.

Kedua, surat pemberitahuan Pengurus Karang Taruna Desa Cijengkol tentang pembentukan panitia Temu Karya Karang Taruna Desa Cijengkol masa bakti 2021-2026, yang di tanda tangani Kepala Desa Cijengkol.

Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Setu, Anton Suryana mengatakan  sebelum kedua belah pihak  mengirimkan surat pemberitahuan, kami sudah melayangkan surat Edaran kepada 11 Kepala Desa tembusan ke forkopimcam  perihal AD/ART Karang Taruna, Permensos RI No. 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna, Perbup Bekasi No. 122 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Karang Taruna.

"Kami juga sudah mengirimkan surat penegasan tahapan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) kepada kedua belah pihak yakni Kades Cijengkol dan Pengurus Karang Taruna Desa Cijengkol masa bakti 2018-2021, kata Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Setu, Anton Suryana.

Anton mengatakan Pengurus Karang Taruna Desa Cijengkol masa bakti 2018-2021 sudah habis pada 8 Nopember 2021.

Sedangkan, untuk Panitia Temu Karya yang ditandatangani Kepala Desa Cijengkol dianggap tidak sah lantaran tidak sesuai dengan AD/ART Karang Taruna.

"Seharusnya untuk tingkat desa dan kelurahan itu ialah MWKT bukan Temu Karya. Kalau Temu Karya itu untuk tingakatan Kecamatan sampai dengan nasional,"ujar dia.

Anggatan Dasar "Pasal 14 dijelaskan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah desa/kelurahan, yang diangkat dan ditetapkan dalam MWKT, disahkan oleh Pengurus Karang Taruna Kecamatan serta dikukuhkan oleh Kepala Desa,"ujar pria yang juga Ketua BPD Cibening.

Anggaran Rumah Tangga "Pasal 17, dijelaskan jika pengurus sebelumnya telah habis masa bakti, pengurus satu tingkat diatasanya membentuk caretaker kepengurusan,"tegas dia.

Anton meminta kedua belah pihak untuk mengedepankan musyawarah dalam proses MWKT dan kembali pada peraturan yang berlaku di Karang Taruna.

"Demi tertibnya administrasi tahapan MWKT Desa Cijengkol, kami Pengurus Karang Taruna Kecamatan Setu sesuai AD/ART akan membentuk carateker Pengurus Karang Taruna Desa Cijengkol yang bertugas membentuk panitia MWKT Desa Cijengkol secara terbuka,"tukas dia.(red) 

Posting Komentar

0 Komentar