Bekasi,Suaraperjuangan.id - Terkait kegiatan peningkatan Jalan Kp Babakan Cipayung, Desa Laban Sari, Kecamatan Cikarang Timur, bahwa pihak Pemborong tidak jelas saat mengerjakan kegiatan peningkatan Jalan di daerah tersebut diduga telah melakukan penyimpangan karena disaat mengerjakan kegiatan jalan tidak memasang papan plang proyek kegiatan di lokasi, seharusnya pihak Pemborong wajib memasang papan plang terebut karena sebagai Keterbukaan Informasi Publik bagi Masyarakat.
Awi sebagai Konsultan saat melihat kegiatan tersebut dan diwawancarai oleh Wartawan mengatakan, bahwa terkait kegiatan papan plang proyek tidak dipasang dan di tanya berapa Niai Anggaran, Awi tidak dapat menjelaskan, karena Saya sebagai Konsultan belum memegang RAB nya, maka Saya gak bisa menjawab," kata Awi pada Wartawan (22/9/21).
Dodo bersama beberapa Warga Laban Sari mengatakan, bahwa mengenai kegiatan Jalan tersebut Saya bersama warga menduga ada yang tidak beres dengan kegiatan peningkatan Jalan di Laban Sari Cipayung, karena dari awal pekerjaannya tidak memasang papan proyek ini sudah melanggar Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Dono.
"Kami Masyarakat berhak menanyakan berapa Nilai Anggaran untuk perbaikan Jalan di Desa Laban Sari, karena Kami Masyarakat ingin mengetahuinya berapa Nilai dan dari mana Sumber Dana kegiatan tersebut," papar Dodo.
Darsum Guntur Ketua LSM Gemantara menegaskan, bahwa dengan adanya kegiatan Peningkatan Jalan di Desa Laban Sari, Kp.Babakan Cipayung, Cikarang Timur, diduga Kepala Dinas PUPR Irwan Ridwan tidak tegas dan melakukan Pembiaran kepada Konsultan dan Pengawas Dinas selama kegiatan APBD dari tahun-ketahun, bahwa pungsi Konsultan dan Pengawas Dinas dapat diindikasikan tidak berpungsi dan sering kecolongan pada kegiatan Peningkatan Jalan, karena banyak Pemborong tidak memasang papan plang proyek pada saat pelaksanaan kegiatan, bahwa papan plang adalah Keterbukanan Informasi Publik ke pada Masyarakat dan sudah tertuang dalam Undang-Undang KIP," tegas Darsum.
(Redaksi)
0 Komentar