Polres Tanjungbalai Karimun amankan Pelaku Pembakaran Lahan.

Tanjungbalai Karimun,Suaraperjuangan.id -Polres Tanjungbalai Karimun Polda Kepulauan Riau Gelar Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Karimun AKP  Herie Pramono,SIK terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembakaran Lahan yang terjadi di wilayah Kab. Tanjungbalai Karimun Prov. Kepulauan Riau,(17/02/2021).


Dalam Konferensi Pers 3 Pelaku pembakaran lahan diwilayah Kab. Tanjungbalai Karimun  Prov. Kepulauan Riau terjadi di 2 kecamatan diantaranya Kec.Tebing dan Kec. Meral Barat, Pelaku membakar lahan di Tanah Miliknya sendiri untuk membuka lahan .

"Kita telah amankan 3 orang pelaku pembakar lahan di Wilayah Hukum Polsek Meral 2 orang Pelaku AS dan FP sedangkan diwilayah Hukum Polsek Tebing 1 Pelaku S",ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.

Pembakaran Lahan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Meral seluas 600 M² sedangkan diwilayah hukum Polsek Tebing seluas 600 M²,ambah Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.

"Terhadap 3 orang ini kita lakukan proses hukum, Ini merupakan proses preemtif edukasi persuasif humanis Polres Tanjungbalai Karimun terhadap pelaku pembakaran  dan menghimbau kepada masyarakat yang melakukan pembersihan atau pembukaan lahan untuk tidak dengan membakar tetapi dengan cara memotong dan dapat digunakan menjadi pupuk kompos",imbuh Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.

"Kita juga telah melakukan langkah – langkah dengan memanfaatkan media sosial untuk memberikan himbauan terkait dengan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana yang dapat dijerat kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan",tambah Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar