Pembangunan Tower Indikasi Tabrak Perizinan dan Meresahkan Masyarakat.

Bekasi,Suaraperjuangan.id - terkait Bangunan Tower Celluler yang berada di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak Dinas terkait di Kabupaten Bekasi, pasalnya Bangunan Tower Celluler yang baru berdiri di tengah-tengah Lingkungan Masyarakat akan  berdampak radiasi kepada warga sekitar.

Saat di konfirmasi wartawan, warga sekitar bernama 
Sapei dan Vina mengatakan, bahwa mereka mendapatkan uang konfensasi berbeda-beda walaupun jarak Bangunan Tower dekat dengan rumah mereka, untuk Sapei di berikan Rp, 200 ribu dan ibu Vina Rp, 300 ribu sebagai uang kerohiman atau uang ijin dari lingkungan sebagai konfensasi untuk warga yang berdekatan dengan Bangunan Tower tersebut," ujar Sapei.

Marsad sebagai narasumber warga sekitar menjelaskan, bahwa warga sekitar Lingkungan di berikan uang konfensasi oleh RT dengan mengumpulkan KTP untuk mendapatkan Uang yang besaran nya kisaran Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu, kalau yang dibawah Bangunan Tower Rp, 400 ribu," jelas Marsad.

Marsad menambahkan, bahwa  Ketua RT Jam Jani telah mengumpulkan KTP warga sebanyak 68 orang baru mendapatkan uang konfensasi dari PT yang mendirikan Bangunan Tower tersebut," ungkap Marsad.

Beberapa warga sekitar Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan memaparkan, bahwa Bangunan Tower Celluler tersebut baru 2 Bulan berdiri dan masih dalam pemasangan dari pihak Pendor  PT yang mengerjakan tidak jelas," ungkap warga.

Dengan berdirinya Bangunan Tower Celluler tersebut di minta agar Camat Tambun Selatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) dapat diduga telah meloloskan Perijinan Bangunan Tower tersebut dan 
Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi dapat segera melakukan pemanggilan PT yang mendirikan Bangunan Tower Celluler yang berada di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, jika Kasat Satpol PP tidak dapat memanggil PT yang mendirikan Tower Celluler maka ini menjadi PR besar bagi Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi, karena ini mengacu dalam Undang - Undang No.13 Tahun 2014 tentang IMB dan Perda.
(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar