Tim Bison Satreskrim Polres Tanjungbalai Karimun Tangkap Bandar Judi jenis Sijie di Tanjungbalai Karimun.


Tanjungbalai Karimun,Suaraperjuangan.id-Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Karimun Polda Kepulauan Riau AKP Herie Pramono, SIK kembali gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis Sijie diwilayah hukum Polres Tanjungbalai Karimun,Sabtu(30/01/2021).

Tim Bison Satreskrim Polres Tanjungbalai Karimun menangkap Pelaku HA yang merupakan Bandar Judi jenis Sijie, modus pelaku adalah dengan taruhan tebak empat angka dari 23 pilihan yang ada. Pemasang akan mendapatkan uang Rp 3,6 juta jika dapat menebak angka dengan benar.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Karimun AKP Herie Pramono, SIK mengatakan, pelaku dipastikan berperan sebagai bandar seorang diri, dan tidak melakukan penyetoran kepada bandar lain untuk hasil dari aktivitas perjudian tersebut.

"Yang bersangkutan merupakan bandar, dan bandar sendiri. Tidak mempunyai bandar atas," ungkap Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Karimun AKP Herie Pramono, SIK.

Sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan yang digunakan dalam melakukan kegiataanya berupa uang Rp 554.000 (lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), buku nota kontan sebanyak 4 eksamplar yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang dan 1 buah pulpen warna biru.
(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar