Serang,Suaraperjuangan.id- Polda Banten melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pengamanan obvitnas dengan PT. Shenhua Guohua Pembangkitan Listrik Jawa Bali , di Aula serbaguna Mapolda Banten Rabu (13/01/2021).
Penandatanganan kerjasama dilaksanakan oleh Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto dengan Presiden direktur PT. Shenhua Guohua Pjb Wen chang hong
Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto menyampaikan
Bahwa perjanjian kerjasama merupakan perwujudan komitmen diantara kedua belah pihak, untuk menjalin kerjasama dalam menyelenggarakan pengamanan instalasi ketenagalistrikan dan aset serta penegakan hukum di lingkungan PT shenhua Guohua pembangkitan jawa bali.
"Pemerintah tengah memacu pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah tanah air, yang salah satunya pembangunan infrastruktur pemerataan pasokan kebutuhan tenaga listrik di seluruh daerah dan PT. Shenhua Guohua adalah salah satu pemasok listrik jawa dan bali dengan kapasitas produksi yang besar," Kata Rudy Heriyanto
Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa pembangkit listrik ini telah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan pembangunan nasional, dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. sehingga pemerintah menetapkan PT. Shenhua Guohua pembangkitan jawa bali sebagai objek vital nasional yang bernilai strategis bagi kepentingan negara.
"Perjanjian ini, akan berfokus pada kerjasama dalam menciptakan perlindungan serta pengamanan terhadap aset, serta kegiatan operasional dan produksi perusahaan. selain itu, kerjasama ini juga akan melingkupi aspek pertukaran data dan informasi terkait ancaman keamanan, penegakan hukum, serta audit sistem manajemen pengamanan pada PT. Shenhua Guohua pembangkitan jawa bali, "ujar Rudy Heriyanto
Terakhir Rudy Heriyanto berharap atas sinergi dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dan semoga perjanjian kerjasama ini, akan dapat memperkuat kemitraan antara PT. Shenhua Guohua pembangkitan jawa bali dengan polda banten, di masa yang akan datang.
Sementara itu Presiden direktur PT. Shenhua Guohua Pjb Wen chang hong menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan PLTU Jawa 7 sebagai salah satu Objek Vital Nasional melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 159.K/90/MEM/2020 tanggal 03 September 2020.
"Menindaklanjuti penetapan tersebut, maka pada hari ini kita merealisasikan kerjasama di bidang keamanan antara PT SGPJB dengan Kepolisian Daerah Banten melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Penyelenggaraan Pengamanan Instalasi Ketenagalistrikan dan Aset serta Penegakan Hukum di Lingkungan Kerja PT SGPJB yang diikuti dengan penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT). " Kata Wen chang hong.
(Redaksi)
0 Komentar