Bekasi, Suaraperjuangan.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri (JPU Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi yang menangani kasus pembunuhan terhadap Alm. Sumantri, seorang kakek di Babelan, dilaporkan ke Jamwas (Jaksa Muda Bidang Pengawasan) Kejaksaan Agung RI, pada Rabu 18 September 2024.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Putra Bekasi resmi melaporkan JPU tersebut terkait dugaan ketidakpatuhan JPU Pratiwi Suci Rosalin dalam menjalankan prosedur hukum yang seharusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari insiden tragis pada 25 November 2023, yang menewaskan Alm. Sumantri dengan luka penggorokan di leher oleh terdakwa Midan.
Proses peradilan kasus ini masih berlanjut, namun yang menjadi sorotan adalah tindakan JPU yang diduga melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Cikarang (No. 103/Pid.B/2024/PN Ckr) yang memvonis bebas terdakwa pada Juli 2024.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan banding (No. 267/PID/2024/PT BDG) pada 15 Agustus 2024, dengan alasan terdakwa menderita schizophrenia berat.
Meski proses kasasi masih berlangsung, JPU dilaporkan telah mengeksekusi terdakwa dengan mengirimkannya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeharto Heerdjan. Namun, berdasarkan keterangan Dora, Humas RSJ Soeharto Heerdjan, pihaknya tidak menerima surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang Kabupaten Bekasi, melainkan hanya berita acara yang ditandatangani oleh JPU.
JPU Pratiwi Suci Rosalin yang bertanggung jawab juga tidak hadir langsung saat terdakwa diantar ke RSJ tersebut. Akibatnya, terdakwa Midan kemudian dilepas kembali ke keluarganya setelah dinyatakan sembuh dan dianggap bisa menjalani perawatan mandiri.
Laporan ke Jamwas diterima oleh Nabilla, yakni staff Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Agung pada 18 September 2024.
Direktur LBH Perisai Putra Bekasi, Jonggara Simanjuntak sekaligus penasihat hukum keluarga korban, berharap agar Kejaksaan Agung segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran prosedur ini.
“Harapan kami agar JPU Pratiwi suci rosalin bisa segera mendapatkan pembinaan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Jonggara, keluarga korban mendatangi LBH Perisai Putra Bekasi karena merasa tidak mendapatkan keadilan, mengingat pelaku telah dibebaskan meski kasusnya belum inkrah dan proses kasasi masih berjalan.
Kejadian ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga, yang berharap agar proses hukum dijalankan dengan adil dan sesuai dengan prosedur.
Kasus pembunuhan Alm. Sumantri di Babelan ini menjadi sorotan publik, mengingat terdakwa telah dibebaskan dengan alasan gangguan kejiwaan, sementara keluarga korban terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kehilangan yang mereka alami. (All)
0 Komentar