MEDAN, SUARAPERJUANGAN.COM -Tersangka Ninawati alias Bunda Nina yang terjerat kasus dugaan penipuan masuk Akademi Polisi dan Masuk Taruna TNI tak ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut lagi.
Sumber wartawan menyebutkan, Bunda Nina yang ditetapkan tersangka dalam beberapa kasus hukum ini, sejak 16 Agustus 2024 lalu telah keluar dari tahanan polisi yang sebelumnya sempat di bantar ke RS Bhayangkara dengan alasan sakit. "Setahu saya, dia (Ninawati,red) udah tak ditahan di Rutan Polda. Sebelumnya dia di bantar ke RS Bhayangkara. Tak tahu saat ini. yang jelas, dia tak ada lagi di tahanan Polda Sumut," ungkap sumber wartawan, Selasa (27/8/2024).
Sumber lain menyebutkan pernah melihat Ninawati di salah satu lokasi di Kota Medan terpantau sehat. "Saya pernah melihat Ibu itu (Ninawati,red) di salah satu lokasi di Medan. Terlihat sehat kok. Dia keluar pada malam hari," ujar sumber yang namanya enggan ditulis, Selasa (27/8/2024).
Ninawati disebut-sebut telah di tangguhkan penahanannya sejak 16 Agustus 2024. Diduga alasannya, tersangka yang amat viral kasusnya itu dan ditangkap oleh ratusan personil polisi di kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan kala itu Kapolda Sumut masih di jabat Komjen Agung Setya Imam Effendi.
Sebelumnya, Minggu (25/8/2024) lalu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi mengaku, Ninawati masih di tahan di Rutan Polda Sumut. "Masih di Rutan Polda," jawab Kombes Hadi Wahyudi menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan Kamis (22/8/2024).
DIRRESKRIMUM BUNGKAM
Sementara tak diperoleh keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono. Dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/8/2024) Kombes Sumaryono tak menjawab pesan Whats App yang dilayangkan.
Disambangi ke ruang kerjanya, menurut staff, Kombes Sumaryono sedang rapat. Sang Staff Wanita ini mengaku, Dirreskrimum meminta wartawan menghubungi penyidik. Namun ditanya siapa penyidik, sang staff masuk kembali ke ruangan dan tak kunjung menemui media ini lagi.
KASUS NINAWATI
Ninaati terjerat beberapa kasus hukum. Dia dilaporkan ke Polda Sumut terkait kasus penipuan. Kali ini, pelapornya seorang tentara nasional Indonesia (TNI) aktif berinisial SRN dan tujuh orang lainnya. Nina diduga menipu korbannya hingga kerugian ditaksir mencapai Rp 3,5 Miliar.
Adapun modus Nina diduga menjanjikan mampu membuat 8 calon TNI yang sebelumnya sudah dinyatakan tak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi lulus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban dan akan menyelidikinya.
"Ada 8 orang yang diduga tertipu dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 3,5 Miliar. Dengan kejadian tersebut pelapor dan orangtua peserta lainnya merasa telah ditipu, sehingga melapor dan membuat pengaduan ke Polda Sumut,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (27/5/2024).
Polisi menjelaskan, dugaan penipuan modus masuk tentara nasional Indonesia (TNI) bermula pada 3 Oktober 2023 lalu di Jalan Palu Panglima, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang.
Saat itu Nina menjanjikan 8 calon TNI yang sebelumnya sudah dinyatakan tak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi lulus pada pendaftaran calon TNI angkatan darat tahun 2023. Para korban diduga diminta membayar ratusan juta per orang hingga total mencapai Rp 3, 5 Miliar.
Setelah membayar, Nina disebut berjanji dapat meluluskan para calon siswa tersebut dan akan dilantik menjadi Secaba TNI AD tanggal 9 maret 2024. Nyatanya, sampai saat ini delapan anak korban masih dinyatakan tidak lulus. Sementara Nina diduga tidak bertanggungjawab.
Pelapor lain, Henry Dumanter mengaku juga menjadi korban dari Ninawati. Melalui kuasa hukumnya Husein Harahap mengucapkan terima kasih kepada penyidik, khususnya Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi karena tegas dan berani menegakkan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Klien kami mendapatkan keadilan, dimana hukum ditegakkan oleh penyidik Polri dan Ninawati masih ditahan penyidik," kata Husein Harahap, Senin (20/5/2024).
Kata Husein, Henry Dumanter melaporkan Ninawati dengan LP Nomor : LP/B/837/VII/2023/SPKT Polda Sumut, tertanggal 14 Juli 2023, dengan kerugian diduga diperkirakan 5 miliar.
Dikatakan, korban sudah memberikan sejumlah dokumen dan bukti transfer kepada penyidik Polda Sumut yang kemudian dijadikan barang bukti.
Kala itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono kepada awak media menegaskan mengaku, semua perkara terkait tersangka Ninawati terus berproses. Ninawati ditahan penyidik Subdit III Jatanras dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan, pelapor Henry Dumanter. “Perkara tersangka Ninawati terus berproses, Polisi terus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum,” kata dia, Senin (20/5/2024). (Red)
0 Komentar