Alasan Polisi Jadikan Ninawati Tahanan Rumah Gangguan Psikologi, Praktisi Hukum Bilang Mana Ada Tahanan Tak Stress


MEDAN, Suaraperjuangan.com
- Status tahanan Ninawati alias Bunda Nina, tersangka dugaan Tipu Gelap atas berbagai laporan korban, kini menghirup udara segar. 

Polisi akhirnya mengakui, tersangka LP Nomor : LP/B/837/VII/2023/SPKT Polda Sumut, tertanggal 14 Juli 2023 dengan korban Henry Dumanter keluar dari Rumah Tahanan Polda Sumut karena penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.

Kapolda Sumut melalui Dirreskrimsus Kombes Sumaryono, Rabu (28/8/2024) membenarkan, tersangka Ninawati yang menghebohkan publik Indonesia ini dialihkan penahanannya. 

Alasan Kombes Sumaryono, kesehatan tersangka Ninawati menurun. Dia meminta media ini meminta detailnya ke penyidik Subdit III Unit III Ranmor Direskrimum Polda Sumut. “Alasan kesehatan yg menurun, jtk detailnya silahkan lgs ke penyidik.ranmor,” balas Kombes Sumaryono melalui pesan Whats App nya menjawab wartawan tanpa menjelaskan detail sakit apa yang diderita tersangka.

Alasan kesehatan Ninawati menurun yang dilontarkan Dirreskrimum Polda Sumut dijelaskan PS Kasubdit III melalui Panit II Ranmor Ipda Suwandi Samosir, Rabu (28/8/2024). Namun penjelasannya buat geleng-geleng kepala, alasannya Ninawati terganggu psikologisnya dalam kata lain stress.

“Awalnya tersangka sakit lalu diantar ke RS Bhayangkara lalu di rujuk ke RS xxxxxxx, selanjutnya karena ada gangguan psikologis sesuai surat dokter maka penahanannya dialihkan,” jabar Ipda Suwandi Samosir di ruang kerjanya.

Ipda Suwandi Samosir mengaku proses hukum tetap berjalan dan segera melimpahkan kasus Ninawati ini ke Kejaksaan. 

Disinggung ada tidaknya, proses perdamaian antara pelapor Henry Dumanter dengan tersangka Ninawati atas dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian Rp 5 miliar itu, Ipda Suwandi mengaku penyidik tak ada menerima info perdamaian. “Tanya saja ke pelapor, kalau kami tak ada menerima informasi (berdamai,red) itu,” katanya.

Dicecar atas viralnya kasus Ninawati hingga menjadi perhatian publik, Polisi ini mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/8/2024) tak membantah, dialihkannya penahanannya tersangka Ninawati dari tahanan Rutan Polda Sumut menjadi tahanan rumah. 

Sebelumnya, Minggu (25/8/2024) lalu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi mengaku, Ninawati masih ditahan di Rutan Polda Sumut. "Masih di Rutan Polda," jawab Kombes Hadi Wahyudi menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan Kamis (22/8/2024).

Sementara Ninawati kepada media ini mengaku tiap hari berobat ke RS Esmun ditangani oleh Pakar Psikologis. “Tiap hari aku ke esmum cekap gak percaya tunggu disitu. Cek data ***** dirs wsmu itu dengan  pakar psikologi. Cek aja,” katanya via pesan Whats App, Rabu (28/8/2024). 

KOMPOLNAS DAN KOMISI III DPR RI DIMINTA TURUN TANGAN

Dialihkannya penahanan tersangka Ninawati oleh Ditreskrimum Polda Sumut menjadi perhatian publik. Alasan gangguan psikologis tersangka atau dalam kata lain stress, dinilai bukan alasan yang layak dalam menangguhkan penahanan tersangka kasus yang menghebohkan masyarakat ini.

“Kalau alasannya gangguan psikologis, aneh saja, tersangka yang ditahan semuanya juga stress. Ya tangguhkan saja yang lain. Polisi harus berlaku sama dengan semua tahanan di Rutan Polda. Lagian apa tak ada empati polisi pada korban yang melapor?,” tanya Aktivis Hukum Muhammad Suhaji SH dimintai tanggapannya, Rabu (28/8/2024).

Muhammad Suhaji SH meminta, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI  dan Komisi III DPR RI turun tangan mengkaji kelayakan tersangka Ninawati ditangguhkan penahanannya yang dihubungkan dengan empati para korban-korban yang melapor dan pandangan publik.

“Kompolnas RI dan Komisi III DPR RI harus kaji penangguhan Ninawati ini. Kasihan korban dan kasus ini jadi perhatian publik. Mari sama sama kita jaga marwah Polri dan hindari sesuatu yang berakibat merosotnya citra Polri di Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tersangka Ninawati alias Bunda Nina yang terjerat kasus dugaan penipuan masuk Akademi Polisi dan Masuk Taruna TNI tak ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut lagi.

Sumber wartawan menyebutkan, Bunda Nina yang ditetapkan tersangka dalam beberapa kasus hukum ini, sejak 16 Agustus 2024 lalu telah keluar dari tahanan polisi yang sebelumnya sempat di bantar ke RS Bhayangkara dengan alasan sakit. 

"Setahu saya, dia (Ninawati,red) udah tak ditahan di Rutan Polda. Sebelumnya dia di bantar ke RS Bhayangkara. Tak tahu saat ini. yang jelas, dia tak ada lagi di tahanan Polda Sumut," ungkap sumber wartawan, Selasa (27/8/2024).

Sumber lain menyebutkan pernah melihat Ninawati di salah satu lokasi di Kota Medan terpantau sehat. "Saya pernah melihat Ibu itu (Ninawati,red) di salah satu lokasi di Medan. Terlihat sehat kok. Dia keluar pada malam hari," ujar sumber yang namanya enggan ditulis, Selasa (27/8/2024).

Ninawati disebut-sebut telah di tangguhkan penahanannya sejak 16 Agustus 2024. Diduga alasannya, tersangka yang amat viral kasusnya itu dan ditangkap oleh ratusan personil polisi di kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan kala itu Kapolda Sumut masih di jabat Komjen Agung Setya Imam Effendi. 

Dilansir beberapa media, pelapor Henry Dumanter mengaku juga menjadi korban dari Ninawati. Melalui kuasa hukumnya Husein Harahap mengucapkan terima kasih kepada penyidik, khususnya Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi karena tegas dan berani menegakkan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Klien kami mendapatkan keadilan, dimana hukum ditegakkan oleh penyidik Polri dan Ninawati masih ditahan penyidik," kata Husein Harahap, Senin (20/5/2024).

Kata Husein, Henry Dumanter melaporkan Ninawati dengan LP Nomor : LP/B/837/VII/2023/SPKT Polda Sumut, tertanggal 14 Juli 2023, dengan kerugian diduga diperkirakan 5 miliar.

Dikatakan, korban sudah memberikan sejumlah dokumen dan bukti transfer kepada penyidik Polda Sumut yang kemudian dijadikan barang bukti.

Kala itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono kepada awak media menegaskan mengaku, semua perkara terkait tersangka Ninawati terus berproses. Ninawati ditahan penyidik Subdit III Jatanras dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan, pelapor Henry Dumanter. 

“Perkara tersangka Ninawati terus berproses, Polisi terus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum,” kata dia, Senin (20/5/2024). (Red).

Posting Komentar

0 Komentar