LP Penganiayaan Anak 1 Tahun Lebih Tak Tuntas di Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban Janji Akan Gelar Perkara


MEDAN, SUARAPERJUANGAN.COM -Malang tak bisa ditolak, habis jatuh tertimpa tangga. Demikianlah pepatah yang layak disematkan pada kondisi Kombang Siregar yang anaknya yang baru duduk di SMP kelas 3 diduga menjadi korban penganiayaan. 


Pasalnya Laporan Polisi yang di ajukan ke Polres Pelabuhan sejak tanggal 6 Januari 2023 lalu sesuai LP No. LP/B/11/I/2023/SU/SPKT-Pel. Belawan hingga kini disebutnya tak tuntas. 


Ayah dari Sapril Siregar yang anaknya itu mengalami dugaan penganiayaan oleh terlapor Frengki Simanjuntak pada 5 Januari 2023 malam ini, mengaku tak mendapatkan keadilan dari polisi.


“Saya melapor ke Polres Pelabuhan Belawan sejak 6 Januari 2023 atas penganiayaan Frengki Simanjuntak pada anak saya Safril Siregar dan 2 korban anak lain yakni Nabil Ariski Siregar dan Ubait Nasution, hingga kini terlapor tak kunjung dilimpahkan ke persidangan,” ujar Kombang Siregar, Minggu (24/3/2024) di kediamannya Lingk. 8 Gang Jannah Kel. Terjun Medan Marelan.



Diceritakannya, pada 5 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, anaknya Safril Siregar bersama Nabil Ariski Siregar dan Ubait Nasution dianiaya Frengki Simanjuntak di Jalan Marelan Raya Pasar IV Barat Gang Ratem Kel. Terjun Medan Marelan. 


Akibatnya, ketiga anak yang masih duduk di kelas 3 SMP ini mengalami luka memar dan trauma akibat pukulan dan tendangan Frengki Simanjuntak yang dilakukan di tengah keramaian. Tak diketahui sebab pasti kebrutalan pria itu.


"Gini ya, bayangin saja bahwa pelaku penganiayaan anak kami, si  Frengky Simanjuntak itu masih tampak bebas melenggang di Medan Marelan. Seolah merasa tidak berdosa dan tidak bersalah atas kejadian perkara itu yang kejadian malam itu  disaksikan warga setempat. Ada apa ini semua,” kata Kombang Siregar bernada kecewa.


Kombang didampingi korban berharap Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolda Sumut menuntaskan laporan itu agar mereka mendapatkan keadilan dan kejadian serupa tak terulang lagi pada mereka dan pada masyarakat lain.


“Saya minta Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolda Sumut memerintahkan personilnya menuntaskan laporan saya itu. Saya minya pelaku ditahan, agar dia tak mengulani perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.


Dalam laporan polisi No. LP/B/11/I/2023/SU/SPKT-Pel. Belawan tanggal 6 Januari 2023 ini dilaporkan dugaan penganiayaan pada 3 anak dengan jeratan pelanggaran tentang terjadinya tindak pidana  penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal  76 C Jo pasal 80 UU RI No. 35 tahun  2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahu  2022 tentang perlindungan anak.


GELAR KASUS

Menanggapi hal ini, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengaku telah memeriksa laporan polisi dari Kombang Siregar. “Dan sedang ku cross cek ke kasat reskrim,” kata Perwira Polisi yang menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan di akhir tahun 2023 lalu itu, Minggu (24/3/2024).


AKBP Janton Silaban berjanji akan menuntaskan Laporan Polisi itu serta akan menggelar kasus itu bersama personilnya di ruang kerja pimpinan Polisi dikenal ramah itu. “Besok saya suruh kasat gelarkan di ruangan saya biar di atensi,” pungkasnya.


Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Rifi Noor Faizal. Dia meminta masyarakat bersabar dan segera melakukan pengecekan proses hukum pada anggotanya. “Mohon waktu kami cek terlebih dahulu,” katanya menjawab wartawan, Minggu (24/3/2024). (Red)

Posting Komentar

0 Komentar