Tahun 2023 Jadi Tersangka 2024 Jadi Saksi, WNA Terkait TPPO Dideportasi, Kakanim Belawan : Proses Hukum WNA di Polisi Sudah Selesai


MEDAN, SUARAPERJUANGAN.COM - Warga Negara Asing (WNA) atasnama Sen Yunan dideportasi Kantor Imigrasi Belawan pada Desember 2023 lalu. Sen Yunan adalah pria yang menikah dengan Bunga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diproses Polres Pelabuhan Belawan sejak 27 Nopember 2023 lalu.

Kantor Imigrasi Belawan mendeportasi Sen Yunan setelah diserahkan Penyidik Polres Pelabuhan Belawan guna diproses sesuai aturan Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Belawan Ridha Sah Putra membenarkan dideportasinya WNA Sen Yunan itu setelah diserahkan polisi. “Benar, sekitar Desember 2023 lalu telah kami deportasi. Setahu kami, penyerahan oleh polisi tersebut, tentu karena proses hukumnya sudah selesai. Tapi besok saya cek lagi detailnya,” ungkap Ridha Sah Putra, Minggu (18/2/2024) dihubungi via sambungan Whats App nya.

Dijelaskannya, jika polisi masih memeriksa WNA atas satu penyidikan perkara hukum, bisa melakukan upaya paksa dan tidak menyerahkan nya ke Kantor Imigrasi Belawan. “Kalau masih ada proses hukum, bisa upaya paksa dan tak diserahkan ke Imigrasi. Kalau di kami hanya punya batas 30 hari dalam menahan WNA sebelum dideportasi,” ungkapnya menampik statemen sulitnya perpanjangan waktu pemeriksaan WNA itu.

TERSANGKA JADI SAKSI

Atas keterangan AKP Zikri Muamar pada 5 Desember 2023 yang menyatakan polisi menetapkan 6 tersangka dan menahan 4 diantaranya nya yakni, Saiful Amri, Nona Kartika, Pahlan Kaiser dan Indra Polin Hutapea serta 2 lagi masih dikejar bekerjasama Interpol, namun ada perubahan keterangan yang disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda Rostati Sihombing yang menyatakan, salah satu tersangka atasnama Indra Polin Hutapea berstatus saksi.

Informasi yang dihimpun wartawan, Sabtu (17/2/2024), polisi dalam memproses Laporan Tipe A tanggal 27 November 2023 lalu itu, menahan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Wahidin Irawadi. ASN ini tercatat mantan pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang berpindah tugas ke instansi lain.

Sumber wartawan menyebutkan, Indra Polin Hutapea dan ASN bernama WahidinIrawadi hampir 1 bulan ditahan yang selanjutnya keluar dari tahanan. “Hampir satu bulan Indra Polin Hutapea dan Wahidin Irawadi ditahan, tapi udah keluar,” kata sumber.

Salah satu tersangka kasus TPPO dan Data Palsu dikonfirmasi wartawan membenarkan, Indra Polin Hutapea dan Wahidin Irawadi ditahan hampi 1 bulan lalu dikeluarkan dari tahanan. “Benar pak. Awalnya sempat ditahan. Sama kayak saya. Hampir satu bulan lah. Tapi udah keluar. Tak tahu apa sebabnya,”jelas sumber ini,  belum lama ini.

Data dalam SPDP Kasatreskrim Polres Belawan tanggal 2 Desember 2023 ke Kejaksaan juga menyebutkan status Indra Polin Hutapea sebagai tersangka. SPDP/ 413.b/XII/RES 1.24/2023/Reskrim ini Indra Polin Hutapea (40) warga Jalan Perjuangan Gang Roma No. 32 Medan Perjuangan tersangka dugaan kasus TPPO dan Data Palsu.

Bersama 5 tersangka lain, Indra Polin Hutapea dijerat pelanggaran TPPO dan pemalsuan data dokumen kependudukan, para tersangka dijerat polisi melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain untuk mempermudahkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan kebenaran palsu ke dalam sesuatu akta autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu.

Ke 6 tersangka dalam SPDP itu dijerat melanggar Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 266 KUHP Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Polisi menyatakan, kejadian pidana tersebut terjadi pada 26 November 2023 di Jalan M Basir Lingkungan 31 Perumahan Asri Indah Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan. 

CEK KE PENYIDIK

Atas ditahannya Indra Polin Hutapea dan Wahidin Irawadi yang telah dilepas, Humas Polres Pelabuhan Belawan Iptu Hamzar Doni mengaku akan mengecek hal itu ke penyidik. “Terimakasih infonya bang. Nanti saya kroscek dulu ya, bagaimana proses penyidikan nya,” jawabnnya singkat, Minggu (18/2/2024).

Konfirmasi yang dilayangkan wartawan ke Kapolres Belawan dan Kasat Reskrim, Minggu (18/2/2024) belum dijawab.  

Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing yang menyatakan, Indra Polin Hutapea dan Wahidin Irawan sebagai saksi dan tak pernah menahannya dan hanya mengamankan dalam 1 X 24 jam serta menganulir statemen Kasat Reskrim Polres Belawan kala itu dijabat AKP Zikri Muamar, dihubungi wartawan, Minggu (18/2/2024) tak menjawab, meski pesan ke Whats App nya terlihat centang 2 berwarna biru.

Sebelumnya, pengusutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Dokumen Palsu telah digelar perkara kan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan. 

Proses hukumnya masih di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.   

Kepada wartawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Jumat (16/2/2024) mengaku, baru saja menghadiri gelar perkara kasus TPPO dan Dokumen Palsu itu. 

“Baru selesai gelar perkara,” katanya saat menerima wartawan di ruang kerjanya sembari mengarahkan ke Kasatreskrim guna detail proses hukum.  

Namun dalam keterangannya,  Jumat (16/2/2024) Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing didampingi Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, telah memeriksa Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar dan jajarannya atas terbitnya Akte Lahir, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atasnama korban sebutnya saja namanya Bunga.

Ipda Rostati Sihombing mengatakan, para pejabat dan pegawai di Disdukcapil Medan itu masih berstatus saksi. “Mereka saksi,” katanya.

Statemen Rostati beda dengan keterangan pers Kasat Reskrim Poles Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar pada Selasa 5 Desember 2023 lalu. Saat itu mengaku,  AKP Muamar Zikri yang masih menjabat Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah menetapkan 6 tersangka dan menahan 4 diantaranya sedangkan 2 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) masih dalam pencarian dengan meminta bantuan Interpol.

Kala itu AKP Muamar Zikri mengatakan, dalam kasus TPPO dan dokumen palsu itu 4 tersangka yakni Saiful Amri (48), Indra Polin Hutapea (39), Pahlan Kaiser (43), dan seorang perempuan berinisial Nona Sartika (36) ditahan.

Berbeda dengan AKP Muamar Zikri, Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda Rostati Sihombing mengatakan, Indra Polen Hutapea diperiksa sebagai saksi saja. Berbeda dengan data Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tanggal 2 Desember 2023, yang menyebutkan Indra Polen Hutapea sebagai tersangka.

Dalam paparannya, Ipda Rostati Sihombing menjelaskan, kasus TPPO dan Dokumen Palsu itu berawal dari pengaduan korban sebut saja Bunga yang melaporkan suami seorang WNA bernama Sen Yunan kawin dengan wanita lain bernama Ayu. 

Lalu dalam penelusuran, polisi memfaktakan adanya dugaan TPPO dan dokumen palsu, karena Bunga menikah dengan Sen Yunan belum tercatat di dokumen negara dan ditemukan adanya pembayaran mahar puluhan juta dan adanya penggunakan dokumen palsu. 

“Awalnya mau dilaporkan kawin berhalangan. Setelah difaktakan ada TPPO. Lalu polisi membuat Laporan Polisi Tipe A dalam mengusutnya,” terangnya.

Dia juga mengaku, telah menyerahkan WNA yang menjadi suami Bunga an. Sen Yunan ke Kantor Imigrasi yang selanjutnya di deportasi ke negara asalnya. “Sen Yunan kami serahkan ke Kantor Imigrasi, lalu di deportasi. Itu aturannya,” terangnya.

Atas informasi ditetapkan tersangka Indra Polin Hutapea dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atasnama Wahidin Irawan, Rostati mengaku, hanya mengamankan guna pemeriksaan 1 X 24 jam dan kedua orang itu masih berstatus saksi. “Mereka saksi, hanya diamankan 1 X 24 jam guna pemeriksaan. Dikenakan wajib lapor,” pungkasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipti Rifi Noor Faizal mengaku masih mempelajari berkas perkara karena baru menjabat di kantor tersebut. “Kami masih pelajari berkas nya. Saya baru menjabat,” pungkasnya sembari mengatakan, polisi bertindak sesuai fakta perkara.

NGAKU JUMPA KORBAN    

Informasi mengejutkan diterima wartawan dari Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Endang Susila Ningsih. Pejabat ini mengaku, bertemu dengan Bunga (korban TPPO) dalam proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pada wartawan, Jumat (16/2/2024) diakui Endang Susila Ningsih, Bunga jumpa dengannya dengan menggunakan jilbab namun ajuan administrasi kependudukannya beragama Budha. 

“Dia pakai jilbab saat jumpa saya dibawa oleh Indra Polin Hutapea. Sempat saya nasihati, mengapa masih muda pindah agama dari Islam menjadi Budha,” katanya.

Menyangkut usia Bunga yang dijadikan 19 tahun padahal sebenarnya 16 tahun lebih saja dan alamatnya dari Desa Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang menjadi ke Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Endang Susila Ningsih tak merincinya. Dia hanya membenarkan, proses KK dan KTP disiapkan dalam 1 hari saja.

Pejabat ini mengaku, mengerjakan tugas pelayanan KK dan KTP milik Bunga sesuai aturan berlaku karena diajukan awalnya secara online dengan kelengkapan ajuan sebagaimana aturan yang berlaku.

Dia mengaku, bersama Kadisdukcapil Medan dan pejabat serta pegawai Disdukcapil lainnya diperiksa polisi. Dia mengaku diperiksa mulai pukul 16.00 WIB hingga dinihari pukul 00.00 WIB kala di November 2023 lalu.

“Saya diperiksa sampai tengah malam. Karena saya tak salah maka saya bantah. Mungkin karena itu jadi lama,” ujarnya.

Endang juga mendapatkan informasi, Indra Polin Hutapea dan Wahidin Irawadi sempat ditahan polisi. "Polin dan Wahidin, katanya ditahan polisi. Sekarang saya tak tahu," pungkasnya.

Sementara, Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar seakan enggan dikonfirmasi wartawan. Kontaknya dihubungi, Jumat (16/2/2024) tak diangkat. Pesan yang dikirim ke Whats App pun tak berbalas. 

Staff di kantornya mengaku, Kadisdukcapil Medan sedang kegiatan keluar kantor. "Bapak ada kegiatan Safari Jumat pak," ujar Abdi Staff di kantor itu.

KEMBALIKAN BERKAS

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kasi Intel Oppon Siregar mengaku, mereka telah menerima perlimpahan dugaan kasus TPPO dan Dokumen Palsu dari Polisi. Namun berkas sudah dikembalikan untuk dilengkapi alias P19.

“Kami ada terima berkas tapi masih dikembalikan. Telah ditunjuk Jaksa nya. Ada 2 orang,” ujarnya, Jumat (16/2/2024) via ponselnya.

Dia mengakui, SPDP sempat akan dikirim ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, namun dipastikannya perkara itu dalam wilayah hukum Kejari Belawan dan saat ini sedang menunggu berkas kasus itu dari Polisi yang masih melengkapi pentunjuk Jaksa Kejari Belawan. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar