Eka Putra Zakran SH, MH Gugat Ketua THN Amin dan Koordinator THN Sumut

Gugatan kepada team  THN Amin oleh ketua THN Anis di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jl. Candi Biara No.7, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan.(ist)


Medan, Suaraperjuangan.com - Eka Putra Zakran SH, MH, yang dikenal sebagai EPZA Ketua Umum PB Pasu, mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Amin dan Koordinator THN Sumut. Gugatan diajukan melalui Tim Kuasa Hukum kantor T&P Law Office yang terdiri dari 8 pengacara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/01/2024).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, terlihat bahwa Tergugat I dan II tidak menghadiri persidangan yang dijadwalkan, sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang. 

Gugatan ini berkaitan dengan Surat Keputusan yang kontroversial, di mana Tergugat I mengangkat Tergugat II sebagai Koordinator Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Provinsi Sumatera Utara.

Tim kuasa hukum Eka, Tuseno SH, menyoroti bahwa Penggugat, yang diangkat sebagai Koordinator Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan Provinsi Sumatera Utara pada Agustus 2023, telah mengalami pemecatan yang melawan hukum pada Desember 2023. Penggugat juga menegaskan bahwa tindakan Tergugat I diduga merugikan secara finansial dan merusak reputasi Penggugat sebagai tokoh masyarakat Sumatera Utara.

Gugatan ini mengungkapkan bahwa Tergugat I diduga memanfaatkan keanggotaan tim hukum untuk kepentingan pribadi, menciptakan ketidaksetujuan internal, dan merugikan Penggugat baik secara materiil maupun imateriil. 

Tim kuasa hukum berargumentasi bahwa tindakan Tergugat I dalam mengangkat Tergugat II sebagai Koordinator Tim Hukum Nasional adalah melawan hukum, dan Penggugat berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.

Persidangan akan terus berlanjut untuk memperoleh kejelasan atas sengketa ini, yang menciptakan dinamika menegangkan di lingkungan hukum nasional.(HD)


Posting Komentar

0 Komentar