PH MRD Hormati Proses Hukum yang sedang dilakukan pihak Poldasu

MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Penasehat Hukum MRD (56) Arsyad Mulia Pasaribu, SH & Andi Tarigan, SH mengatakan kepada wartawan dan pada saat berkunjung di POLDASU Jumat, 03 November 2023, menghormati proses hukum yang sedang di jalanin oleh kliennya bahwasannya kliennya tersebut telah ditetapkan tersangka dan sudah  ditahan di Poldasu semenjak tanggal 30 Oktober 2023.

"Iya betul klien kami sudah di tetapkan tersangka dan ditahan  Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara pada hari Senin malam atas adanya laporan dari YT (31) guru korban yang dimana berawal diketahui korban mengalami kehamilannya pada saat mengikuti kegiatan Agustus disekolah dan di duga hasil dari hubungan anak klien kami SNHD (26) yang saat ini tidak diketahui keberadaannya dan rudupaksa yang dilakukan klien kami MRD (56) terhadap keponakannya AZZ (14) yang merupakan anak kandung dari abang istri MRD (56) dan diasuh semenjak kelas V SD yang dimana tinggal dengan keluarga sebelumnya, karena AZZ (14) telah ditinggalkan ibu dan ayah kandungnya yang sudah meninggal dunia," terang Andi Tarigan, SH. 

Dalam pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa AZZ (14) pernah mencoba bunuh diri sebanyak tiga kali yang mana di dalam pemberitaan tersebut menyatakan seolah-olah AZZ ingin bunuh diri akibat dari  kehamilan tersebut, akan tetapi pihak penasehat hukum MRD mewakili keluarga membantah atas pengakuan korban pernah mencoba bunuh diri karena kehamilannya, sekarang masih atas pengakuan korban sendiri yang saat ini tinggal di dalam pengawasan  pihak yang masih dirahasiakan korban dan istri MRD belum pernah bertemu semenjak kejadian tersebut sebagai orang yang selama ini ingin mengetahui kebenarannya berdasarkan dari ucapan korban sendiri akan tetapi korban yang diketahui pihak keluarga MRD tidak pernah melakukan hal percobaan bunuh diri seperti yang di beritakan  beberapa media sebelumnya "ungkap  kuasa hukum MRD.

Kami menduga hal tersebut sengaja di besar-besarkan untuk menyudutkan klien kami, karena walaupun pihak keluarga belum pernah bertemu dengan korban semenjak kejadian tersebut tapi korban berkomunikasi kepada istri MRD melalui seluler untuk memberikan selalu kebutuhan materi kepadanya yang di dalam pengawasan pihak tertentu dan benar atau tidaknya berdasarkan dari korban atau ada dorongan pihak lain yang memanfaatkan kondisi ini, namun terlepas dari itu kami sebagai penasihat hukum MRD meyakini bahwa  penyidik yang menangani perkara tersebut sangat profesional dan kami juga berharap agar penanganan perkara ini berjalan tegak lurus sesuai dengan hukum dan berjalan dengan baik " tambah Arsyad Mulia Pasaribu, SH. (Red) 

Posting Komentar

0 Komentar