Perempuan cantik lapor cowoknya yang tidak bertanggung jawab menghamilinya ke PPA Polrestabes Medan

Medan, Suaraperjuangan.id - Wanita berkulit putih berinisial S berusia 21 tahun di Medan melaporkan inisial LP (20) ke Polrestabes Medan Sumatera Utara terkait kasus dugaan pemerkosaan.

Korban inisial S mengungkapkan kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakannya yang terletak di Pondok Jamur Sunggal.

“Saya sudah melaporkan LP ke Polrestabes Medan, tanggal 7 November 2023,” kata korban inisial S saat dikonfirmasi, Selasa (08/11/2023).

Korban menuturkan pernah mempunyai hubungan khusus dengan LP yang berawal dari pertemuan melalui jejaring sosial Instagram dimana si cewek dan si cowok berkenalan.

Akhirnya,timbul kesepakatan untuk melakukan pertemuan dan lanjut ke pacaran.

“Kami awalnya berdua saja pacaran di rumah kontrakan saya,ntah seperti ada setan apa yang merasuki nya tiba – tiba pacar saya ini timbul niat jahatnya untuk memperkosa saya,”ujar korban inisial S.

Menurut pengakuan S kebeberapa  wartawan  terlapor LP menggunakan kesempatan saat rumah kontrakan sepi dan melakukan hal yang tidak diinginkan oleh Korban S.

“Dia memaksa saya untuk membuka baju saya sambil dibuka paksa celana sampai saya menolak semakin menjadi lah tersangka inisial LP ini memaksa diri saya untuk melakukan hubungan terlarang seperti layaknya suami istri, ”ujar korban S.

Setelah kejadian tersebut tersangka inisial LP berjanji jika korban S hamil makan inisial LP bersedia bertanggung jawab dengan perbuatannya.

Hingga berjalannya waktu dan ternyata korban S telah mengandung anak inisial LP. Diluar dugaan korban S, ternyata tersangka inisial LP tidak mau bertanggung jawab saat korban S mengatakan ke inisial LP bahwa dirinya telah hamil.

Melihat reaksi inisial LP yang berkeras tidak mau bertanggung jawab dan menyarankan agar korban S untuk menggugurkan kandungannya. Mendengar hal itu membuat korban S merasa sangat sedih, kecewa dengan terpaksa melaporkan inisial LP ke pihak yang berwajib.

“Saat inisial LP mengatakan tidak mau bertanggung jawab dan menyarankan agar Anak yang saya kandung digugurkan. Mendengar hal tersebut dari inisial LP maka tergerak lah hati saya untuk melaporkan inisial LP ke pihak yang berwajib dengan harapan agar inisial LP mau bertanggung jawab di muka hukum,” ujar korban S kepada beberapa wartawan

Saat melapor, korban inisial S datang bersama kedua temannya yang berinisial N (20) dan berinisial BS (23) yang merupakan kerabat dekat dari korban S yang berparas cantik dan manis.

“Saya datang bersama kerabat saya (inisial N dan inisial BS), mereka (kerabat korban inisial S) merasa sedih dan kasihan melihat saya (korban inisial S) yang terus menangis, merasa trauma dan depresi sampai saya tidak selera makan bg, dengan apa yang terjadi dengan saya dan mau bersedia menjadi saksi saya dalam perkara ini,” ujar korban S saat memperlihatkan Surat laporan nya ke Polisi.

Terlapor LP dikenakan UU no 12 Pasal 6 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 

"Terpisahnya awak media konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp ke Wakareskrim Polrestabes, Rabu (08/11/2023) Siang. 

"Bg langsung saja telpon sama Kanit Unit PPA Polrestabes Medan," Jawabnya.(Team)

Posting Komentar

0 Komentar