MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Polda Sumut terus membuktikan komitmen dalam pemberantasan penindakan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Terbaru, pada Selasa 3 Oktober 2023, personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 45 kg jaringan Sumut-Aceh.
"Dari pengungkapan peredaran narkoba itu diamankan sebanyak enam orang pelaku berinisial M, SS, MR, TS, NF dan N bersama barang bukti sabu seberat 45 kg," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (4/10).
Ia mengungkapkan, para pelaku itu diamankan dari sejumlah lokasi di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Mereka berhasil ditangkap setelah personel mendapati laporan adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh ke Sumatera Utara," ungkapnya dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu seberat 45 kg itu dikendalikan oleh seorang napi di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Terhadap para pelaku bersama barang bukti sudah ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut," pungkasnya.(red)
0 Komentar