P. Sidimpuan, Suaraperjuangan.id - Seorang sopir Angkot di Kota Padangsidimpuan
kembali ditangkap, Kamis (31 Agustus 2023) sekira Pukul : 22.30 Wib karena mengedarkan ganja di wilayah Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu Dari tangan pria tersebut Polisi berhasil menyita Paket ganja siap edar yang dibungkus kertas nasi bruto 5.21 gram.
Tersangka kini sudah ditahan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus ini,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, S H, S.IK, M,H Melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasam.a H Sidabutar, SH kepada wartawan, Minggu (3/9/2023) siang.
Dilanjutkan dia, tersangka itu adalah FHS (32), warga Desa Rimba Soping, Kec. Angkola Julu Kota Padangsidimpuan.
Daun Ganja yang hendak dijual tersangka ke pembeli itu merupakan paket hemat. Sejumlah ganja dimasukkan dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi, " Ada 4 bungkus yang ditemukan," ungkapnya.
Dijelaskan Kasat penangkapan itu berawal dari informasi Masyarakat bahwa di salah satu warung milik warga di Desa Rimba Soping sering terjadi transaksi Narkoba.
Kemudian Team Opsnal Narkoba melakukan rangkaian penyelidikan saat di TKP ,Personil melihat gerak gerik mencurigakan seorang Pria yang mengaku berinisial FHS lalu petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan sejumlah barang bukti berhubungan dengan Narkotika jenis ganja
Sementara saat di interogasi petugas, tersangka FHS mengaku, ganja itu didapat dari temannya Berinisial D warga Kota Padangsidimpuan “Sudah beberapa bulan jualan (ganja). Saya biasa jual ke teman dan orang–orang yang saya kenal saja bebernya.
Hasil interogasi itu Selanjutnya personil melakukan pengembangan terhadap Pria (" D-Red") namun sampai saat ini yang bersangkutan belum berhasil di temukan. Karena telah berhasil melarikan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut .
Saat ditangkap Polisi, tambah Kasat personil menemukan sejumlah barang bukti antara lain; 4 Paket ganja dibungkus kertas nasi bruto 5.21 gram.
Berikut 5 lembar kertas tiktak bersama
1 Unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pelanggannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara sebelumnya Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.I.K. M.H sudah menegaskan bahwa tidak ada toleransi dan ampun untuk pengedar dan pemakai Narkoba. Semua akan diproses sesuai aturan hukum tanpa tebang pilih.
“Tidak ada toleransi kepada pelaku penyalahgunaan atau terlibat langsung dalam peredaran Narkoba,” Ujar Kapolres,
Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya sangat komitmen dalam pemberantasan peredaran Narkoba dan diminta kepada seluruh warga masyarakat agar dapat memberikan informasi walaupun sekecil informasinya, untuk membasmi Narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
”Sekecil apapun informasi tersebut, bantu kami, mari kita sama-sama memberantas Narkoba ini, informasi Sekecil Apapun sangat berharga bagi kami demi menyelamatkan anak bangsa dari bahaya Narkoba,” tegas AKBP Dudung Setyawan.(red)
0 Komentar