TOBA, SUARAPERJUANGAN.ID - Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko widodo(Jokowi) dalam pemberantasan dan penanganan jaringan Narkoba yang saat ini sangat marak dan sekaligus mengajak para aparat penegak hukum untuk memerangi narkoba dengan sandi "Narkoba musuh bersama".
Sehubungan dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden maka jajaran Kepolisian dari mulai tingkat Mabes , Polda, Polres dan Polsek bahkan Bhabinkamtibmas untuk turut menggaungkan selokan "Narkoba musuh bersama" sampai ketingkat desa.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,SH, S.I.K meneruskan yang menjadi arahan dan atensi tersebut kepada jajaran Polres toba untuk turut memberantas jaringan narkoba di Kab.Toba dan sekaligus membentuk Tim Mitigasi dengan mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) yang dasarnya Undang-undang No.2 tahun 2002 dan Surat Kapolda Sumut tentang Implementasi Starategi Mitigasi Issue pada Satwil dengan Sandi "Narkoba Musuh Bersama 2023" dengan nomor sprint/717/IX/2023 tanggal 11 September 2023.
Melalui Bhabinkamtibmas Polres Toba Bripka Johannes Simbiring sebagai Tim Harkamtibmas Kapolres Toba turun ke sekolah SMK 1 Borbor mensosialisasikan bahaya narkoba dan peredaran penyalahgunaan gelap narkoba serta mengimbau untuk menjauhi dan mengatakan "Narkoba musuh bersama" kata Johannes.
Sasaran dari kegiatan diatas bukan hanya anak sekolah(siswa) SMK juga disampaikan kepada para guru-guru untuk mewaspadai jaringan narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggal bila ada segera laporkan kepada pihak kami (Polri) agar dapat kita berantas imbau Sembiring saat memberikan pemaparan kepada pelajar, Selasa (12/09/2023)
Kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan merupakan langkah dan upaya Polri khususnya Polres Toba untuk menyelamatkan anak-anak bangsa dari Narkoba.
Akhirnya Bripka Johannes menyampaikan dan mengajak seluruh elemen masyarakat yamg hadir saat sosialisa tersebut untuk memberantas Narkoba seperti sandi nya "Narkoba musuh bersama" tuturnya.(red)
0 Komentar