Hamparan Perak, Suaraperjuangan.id - Polsek Hamparan Perak bersama Pemerintah Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang mengadakan Rapat Koordinasi terkait keberadaan cafe yang berada di Desa Paluh Manan Kec. Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Rapat koordinasi tersebut bertempat di ruang kerja Kepala Desa Paluh Manan, Selasa, 15 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 wib.
Hadir dalam rapat tersebut Kapolsek Hamparan Perak Kompol Zaenal Muhlisin di wakili oleh Kanit Intel Iptu Richard Ompusunggu, Kepala Desa Paluh Manan selaku tuan rumah Nasrul, Panit Binmas Iptu Khairil Amri, Kanit Provos Ipda Togi Sirait, Bhabinkamtibmas Desa Paluh Manan Aiptu Hendrik Nasution, Bhabinkamtibmas Desa Klumpang Kampung Aiptu Benny Siregar, Ketua BPD Muhammad Latif, Kadus I, II, V, VII dan VIII, serta para pemilik cafe ( ada 6 orang pemilik cafe yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut )
Dalam rapat koordinasi ini baik Kapolsek Hamparan Perak yang di wakili oleh Kanit Intel dan Kepala Desa Paluh Manan menyampaikan kepada pemilik cafe terkait adanya aksi sweeping massa gerakan pemuda Ka,bah dan Anak Melayu Bersatu yang di pimpin oleh Muhammad Adami Sulaiman S.H., S.ag ( Anggota DPRD Tk. II Kabupaten Deli Serdang ) di Desa Paluh Manan pada hari Sabtu tgl. 12 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wib, dimana aksi mereka tersebut tidak di laporkan ke Polsek Hamparan Perak dan Kepala Desa Paluh Manan, tidak juga memiliki izin dari Polsek Hamparan Perak karena Polsek Hamparan Perak tidak mentolerir setiap aksi massa yang bisa menimbulkan kekisruhan dan situasi Kamtibmas tidak kondusif, terkait kejadian tersebut Kapolsek Hamparan Perak Kompol Zaenal Muhlisin yang di wakili oleh Kanit Intel dan Kepala Desa Paluh Manan menghimbau kepada Pemilik Cafe untuk dapat mendukung situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Desa Paluh Manan, sama - sama menjaga agar tidak terjadi lagi aksi sweeping yang di lakukan oleh Massa tertentu yang bisa membuat suasana Kamtibmas tidak kondusif di Desa Paluh Manan, jam Operasional Cafe tidak boleh melewati batas waktu yang telah di tetapkan bersama yaitu pukul 00.00 wib setiap harinya ( Khusus malam Jumat tidak boleh beroperasi ) dan tidak juga menyediakan jasa wanita penghibur, di larang menjual Miras, narkotika jenis apapun, begitu juga pengunjungnya di larang membawa Narkoba, miras dan wanita penghibur serta para pemilik cafe siap mematuhi ajaran agama dan norma - norma adat istiadat di Desa Paluh Manan.
Para pemilik cafe siap untuk mendukung Himbauan Polsek Hamparan Perak dan Kades Paluh Manan untuk bersama - sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Desa Paluh Manan dan jika melanggar dari pihak mereka bersedia untuk di lakukan penindakan berupa di tutup usaha cafenya dan mereka selaku pemilik cafe juga akan mengurus surat izin usaha mereka ke kantor Desa Paluh Manan.
Pelaksanaan rapat koordinasi berjalan dengan baik dan lancar, pemilik cafe siap untuk mematuhi dan melaksanakan himbauan dari Polsek Hamparan Perak dan Kepala Desa Paluh Manan demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif di Desa Paluh Manan dan sebagai bentuk tanggung jawabnya mereka menandatangani hasil kesepakatan yang sudah di capai dalam rapat koordinasi tersebut.(red)
0 Komentar