Polrestabes Medan Musnahkan Ratusan Ribu Gram Narkotika Jenis Sabu

Medan, Suaraperjuangan.id - Polrestabes Medan kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 171.150 gram atau senilai lebih Rp150 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Rabu (21/6/2023).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang memimpin pemusnahan mengatakan terkait barang bukti sabu yang dimusnahkan kali ini ada 10 orang pelaku yang ditangkap.

Ke-10 pelaku tersebut yakni HR (40), warga Limau Manis, Gang Palem, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; DOA alias D (30) warga Jalan Paya Bakung, Deli Serdang.

Kemudian LK (25), M (32), dan A (31), ketiganya warga Aceh Utara serta AZ (25) warga Aceh Tamiang, MF (21) warga Aceh Timur, dan IRM (39) warga Serdang Bedagai.

Valentino menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada Rabu 28 April 2023 sekira pukul 00.05 WIB, petugas mendapat informasi adanya seorang lelaki sedang mengendarai mobil Rush BK 1723 HI membawa sabu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut melintas di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Petugas berhasil menghentikan mobil yang dikemudikan seorang pria berinisial HR. Setelah digeledah, dari dalam bagasi mobil ditemukan 32 bungkusan berisi sabu seberat 32.000 gram.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga menangkap 10 orang pelaku pengedar narkotika dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 171 kg sabu.

“Kurun waktu tiga bulan berhasil menyita 171 kilogram lebih di Medan,” ungkap Valentino.

Menurut pengakuan tersangka HR, pada tanggal 22 April pelaku J (DPO) menghubunginya dan menyuruh mengantarkan sabu pada Selasa 25 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.

Valentino mengatakan para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kegiatan pemusnahan sabu tersebut turut dihadiri pejabat dari BNN Provsu, Kejari Medan, dan para PJU Polrestabes Medan.(Yusuf) 

Posting Komentar

0 Komentar