MEDAN-Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengaku telah memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra Siti Suciati, SH.
Namun Hasyim mengaku, DPRD Medan menunggu proses inkrah putusan gugatan Siti Suciati SH di pengadilan atas putusan pemberhentiannya dari keanggotaan Partai Gerindra. “Kita sudah proses PAW Siti Suciati, telah menyurati KPU Medan dan telah dibalas. Namun kami menunggu proses inkrah gugatan dan SK Gubernur Sumut. Kalau sudah ada akan kami Paripurnakan untuk PAW,” kata Ketua DPC PDIP Medan ini, Kamis (16/2/2023).
Hasyim mengaku telah menerima surat dari Partai Gerindra dan telah diajukan ke KPU Medan serta dijawab KPU dengan catatan menunggu proses hukum. “Mekanismenya, kalau udah incrah dan ada SK Gubsu maka kami akan PAW kan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, Surat DPRD Medan untuk ke Gubernur Sumut melalui Walikota Medan juga telah dimintanya diproses di Sekretariat DPRD Medan. “Surat ke Gubsu yang melampirkan Surat KPU Medan melalui Walikota Medan kami sudah suruh proses oleh Sekwan,” bebernya.
Hasyim juga mengaku menerima surat pemberitahuan dari Kuasa Hukum Siti Suciati SH yang pokoknya meminta tidak memproses PAW terlebih dahulu karena masih dalam proses hukum di pengadilan.
Diketahui, Siti Suciati SH telah diberhentikan oleh DPP Partai Gerindra sesuai SK Nomor 06-0239/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 tanggal 20 Juni 2022 yang diteken Ketua Umum H Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral H Ahmad Muzani. Surat Keputusan ini berdasarkan Sidang Majelis Kehormatan DPP Gerindra tanggal 9 Juni 2022 yang memutuskan Siti Suciati melanggar AD/ART Partai itu atas laporan Kader Partai Gerindra tanggal 19 Januari 2022 dan Generasi Muda Masjid Medan Utara tanggal 7 Maret 2022.
Data diperoleh wartawan, DPP Partai Gerindra juga telah menyurati Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Medan sesuai surat Nomor 06-0380/A/DPP-GERINDRA/2022 perihal PAW Anggota DPRD Kota Medan Atas nama Siti Suciati SH. Belum diperoleh informasi dari petinggi DPC Partai Gerindra Kota Medan. Ketua nya Ikhwan Ritonga yang dihubungi, Kamis (16/2/2023) ponselnya bernada tidak aktif.
Wartawan juga memperoleh keterangan Wakil Ketua DPP Gerindra Sufni Dasco Ahmad memerintahkan, Pengurus DPC Partai Gerindra harus melaksanakan keputusan partai atas pemberhentian kader karena jelas-jelas melanggar AD/ART Partai Gerindra.
Sufni Dasco Ahmad menegaskan, tidak ada alasan DPC Partai Gerindra Kota Medan untuk tidak melaksanakan putusan Majelis Kehormatan DPP Gerindra atas pemberhentian Siti Suciati SH. “Saya intruksi, untuk keputusan tersebut segera dilaksanakan,” tegasnya.
Dalam keterangan yang diterima wartawan dalam rekaman voice Whats App yang disebut sumber pada tanggal 09 September 2022, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini menegaskan, pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan DPP Gerindra harus segera dilaksanakan terlepas ada tidaknya gugatan.
Hal ini, lanjutnya, ada tidaknya gugatan itu urusan belakangan dan yang harus diikuti keputusan partai bukan langkah hukum dari Siti Suciati. “Kalau ada gugatan itu urusan belakangan. Yang diiikuti keputusan partai. Karena jelas-jelas ada pelanggaran etika dan hukum. Kita menjaga nama baik Partai kita,” pungkasnya.
Belum diperoleh keterangan dari Siti Suciati SH. Namun data diperoleh wartawan, Ketua Pengadilan Negeri Medan melalui Plh Panitera Enike Hertika Purba SH MH mengirimkan Kasasi Gugatan Siti Suciati SH lawan DPP Gerindra ke Mahkamah Agung RI sesuai Surat Pengantar Nomor W2.U1/1886/HK.02/I/2023 (Kasasi) tanggal 26 Januari 2023. Dalam keterangan Surat Pengantar Kasasi atas perkara Nomor Register Perkara 696/Pdt.G/2022/PN.Medan.
Tercatat, Surat Pengantar Kasasi Nomor Register Perkara 696/Pdt.G/2022/PN. Medan ditembuskan kepada Siti Suciati SH melalui kuasa hukumnya Muhammad Gegana Matondang SH dan kuasa hukum DPP Gerindra Zulraihan SH MH. (SP)
0 Komentar