Deli Serdang, Suaraperjuangan.id - Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru, melakukan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Besar Sei Mencirim Pondok Gang Tower, Dusun 3, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan,Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung,yang memimpin langsung GKN tersebut. Kamis (3/11/2022).
Rafles mengatakan, petugas berhasil mengamankan seorang wanita penjaga loket sabu berinisal A (27) warga Diski Km 15.
"Penggerebekan bermula dari penyelidikan petugas dan laporan warga bahwa di lokasi tersebut rawan penyalahgunaan Narkoba," ujar Rafles.Sabtu (5/11/2022).
Lanjut Rafles, tersangka A diamankan petugas yang lagi berjaga di loket tempat mengkonsumsi.
"Kepada tersangka A kita tes urine dengan hasil positif metampetamine (sabu) dan ampetamine (ganja)." Ungkap Rafles.
Tidak hanya itu sambung Rafles,petugas juga menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip kosong, 2 unit timbangan elektrik. 4 buah sekop sabu dari pipet, 9 buah alat hisab.
“Ditambah dengan 2 unit hp, dan 12 paket sabu dengan berat 51,95 gram, uang kontan berjumlah Rp.14 juta yang diduga hasil penjualan sabu, 1,5 butir pil extasi, Rp.100 ribu uang hasil sewa alat hisap sabu,12 pirex kaca dan mesin judi jenis Jackpot.” terangnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan dan pengembangan.
"Kita akan menindak lanjuti informasi sekecil apapun dari masyarakat baik terkait Narkoba maupun lainnya," himbaunya.(Yusuf)
0 Komentar