Deliserdang,Suaraperjuangan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp3 miliar.
"Barang bukti sabu dimusnahkan seberat 3,540 gram atau tiga kilogram lebih," ujar Kajari Deliserdang, Jabal Nur SH, (3 /11/2022)
Ia menjelaskan, pemusnahan sabu-sabu itu dengan cara di blender lalu cairannya dibuang ke dalam got.
"Penanganan perkara barang bukti sabu sudah tuntas. Oleh karenanya, dimusnahkan agar tidak disalahgunakan," jelasnya.
Tidak hanya sabu, ganja kering, ekstasi, timbangan elektrik, alat isap dan ponsel juga dimusnahkan.
"Ganja dimusnahkan beratnya 8,980 gram atau 8 kilogram lebih. Ekstasi 136 butir seberat 61 gram. Seluruh barang bukti narkotika dari 319 perkara," sebut mantan Kajari Sergai ini.
Selain narkoba, barang bukti tindak pidana orang dan harta benda berupa baju, celana, dan kayu dengan tujuh puluh lima perkara turut dimusnahkan.
Begitu juga, engrek, along-along dan kulit trenggiling serta alat tes kesehatan COVID-19 bekas barang bukti tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta pidana umum dari tiga puluh sembilan perkara musnahkan.
"Kita juga memusnahkan sebanyak 19.800 batang rokok ilegal merek Luffman tidak dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti berkekuatan hukum yang dimusnahkan di halaman belakang kantor Kejari Deliserdang ini periode tahun 2022," terangnya.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan Kasi Barang bukti dan Barang Rampasan Kejari Deliserdang Farouk Fahrozi, Kasi Intelijen Boy Amali, Kasi Pidum Bondan Subrata.
Kemudian, Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH dan Kepala Badan Narkorika Nasional (BNN) Kabupaten Deliserdang, Kombes Pol Muhammad SIK MH.
(. HM / Rdn. )
0 Komentar