Medan,Suaraperjuangan.id - Paska robohnya gedung Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Medan, tidak hanya sampai pengembalian dan ganti rugi saja, tetapi ramah pidananya tetap harus terus diusut terkait penggunaan dana serta pelelangan tender proyek gedung Kejari Medan. Sebab dalam pengerjaan gedung Kejari tersebut diduga tidak sesuai spek dan tehnis pengerjaan.
Selain itu harus juga di lengkapi plank proyek. Agar dapat dilihat oleh masyarakat selaku sosial kontrol. Jadi apabila plank proyek tidak terpasang di dalam area proyek tersebut patut diduga ada " permainan". Hal ini dikatakan Direktur PUSHPA, Muslim Muis SH ketika dimintai tanggapannya terkait terhadap robohnya gedung Kejari Medan melalui pesan singkat WhatsApp nya.
"Jadi dalam robohnya gedung Kejari Medan tersebut, sudah terjadi perbuatan melawan hukum, dan harus dimintai pertanggung jawaban Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Pejabat Pembuat Komien ( PPK ) dan Pejabat Pembiat Tehnis Kegiatan ( PPTK ), " Ucap Mantan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Medan ini.
"Bahkan dalam pelelangan tender diduga perlu diusut juga, sebab robohnya gedung Kejari Medan mencerminkam bahwa kontraktor yang dinyatakan pemenang lelang untuk pembangunan gedung Kejari Medan tidak proporsional (tidak layak memang dalam pelelangan tender), Ungkap Praktisi Hukum Ini.
" Diminta Pihak penyidik baik Kepolisian dan Kejaksaan harus mengusut pihak - pihak yang terkait. Apalagi kejadian tersebut merupakan gedung Kejaksaan, Bagaimana pula bangunan lainnya yang di kerjakan oleh kontraktor tersebu, " Terang Muis.
Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai pengembalian uang Rp1,4 miliar merupakan sistem terbaru di luar kebiasaan dalam ketentuan yang berlaku pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Sebab, menurut ICW dalam ketentuan yang berlaku, apabila bangunan atau konstruksi roboh maka pemberi kerja mewajibkan kontraktor melakukan perbaikan. Dan jika penyedia jasa tidak memenuhi pencapaian kemajuan pekerjaan maka peringatan tertulis yang dituangkan dalam rapat pembuktian atau show chase meeting (SCM) pertama.
Mufakat Jahat
Selain itu, adanya dugaan mufakat jahat para pihak mengurangi mutu kualitas pekerjaan untuk menutupi ‘cost’ proyek atau memang kontraktornya kurang profesional. Namun meski demikian, bukan berarti menghilangkan perbuatan pidana karena membahayakan keselamatan pengguna.
“Jika sampai SCM III pihak kontraktor juga tidak mampu menyelesaikan, maka pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka dicairkan untuk disetorkan ke kas negara. Jadi kasus robohnya gedung Kejari Medan ini menunjukkan keputusan sangat membingungkan”kata Ir Pamostang, Kamis(24/11/2022).
Ketua ICW Medan itu justeru curiga konsultan pengawas proyek pembangunan gedung kantor Kejari Medan diduga tidak bekerja secara profesional lantaran adanya sejumlah temuan kejanggalan, dan wajar publik bertanya, apalagi gedung itu akan digunakan Koprs Adhyaksa, tentunya menjamin keselamatan pengguna.
“Siapa konsultan pengawas bangunan. Jangan-jangan ‘siluman’ pula. Sebab, konsultan pengawas adalah paling bertanggung jawab ketika bangunan roboh. Jadi, mengapa kita menduga konsultan ‘siluman’ atau fiktif karena bukan rahasia umum lagi, makanya sering terjadi bangunan bermasalah”ujar Pamostang.
Kedepan, katanya, Kejari Medan sebagai penerima dana hibah lebih selektif dari peristiwa saat ini dan mengedepankan transparansi informasi sumber anggaran sehingga semua pihak berperan aktif.
“Informasinya flank proyek rehabilitasi gedung kantor Kejari Medan tidak dipajang dilokasi. Hal ini menjadi pertanyaan publik. Agar tidak mengundang kecurigaan masyarakat, kita minta Kejari Medan mengusut tuntas persoalan ini termasuk konsultan pengawas maupun pihak dinas yang diduga terlibat”sebut Pamostang.
Sebelumnya, ICW beberkan persoalan kejanggalan robohnya gedung Kejaksaan Negeri Medan, baik secara teknis maupun administratif.
Sebab, secara hukum pejabat pembuat komitmen(PPK) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek. Dan kuat dugaan kolaborasi antara konsultan dengan PPK indikasi gagalnya konstruksi.
Meski demikian, pasca kejadian Dinas PKP2R langsung turun ke lokasi dan berdasarkan penelitian ditemukan dugaan penyimpang kualitas bangunan tidak sesuai sebagaimana perjanjian dalam kontrak.
Selain membayar sanksi denda, perusahaan penyedia jasa turut masuk daftar hitam atau blacklist karena dianggap mempermalukan Pemko Medan.(SP)
0 Komentar