SAMOSIR, SUARAPERJUANGAN.ID – Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H ,Melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H menyampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu,S.H.,M.H , Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H Jaksa Fungsional Daniel Simamora, SH telah melakukan penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.229.742.557 secara simbolis kepada Direktur Utama PT.Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT.PPSU) Ir.Refli Yuner bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir. (18/10/2022).
Bahwa penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan Negara yang dititipkan pada rekening penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir, didasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 08 September 2022 atas nama terpidana Marhan Simbolon.
Bahwa uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.229.742.557 , telah disetorkan ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU).
Bahwa selain itu terpidana Marhan Simbolon (MS) telah divonis bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT,PPSU) di kantor unit Simanindo – Tigaras. Yang terjadi pada Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, terpidana Marhan Simbolon (MS) selaku Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank SUMUT, sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU, dimana PT.PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara. (Rel/Sp)
0 Komentar