Medan, Suaraperjuangan.id - Personel Unit I Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan dua pria diduga mengedar dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun identitas kedua pria yang diamankan petugas yakni MS alias M.Siddik (30) warga Jalan Sekata Lorong V Gang Ikhlas Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan DA alias Deni Ahmad (41) warga Jalan Beringin Dusun IX Desa, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasatres Narkoba Kompol Rafles Langgak Marpaung mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu kemudian petugas melakukan Undercover Buy.
"Atas informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang diduga tempat peredaran narkotika jenis sabu. Lalu dari dalam rumah terlihat tersangka MS," ujarnya.
"Petugas berpura-pura untuk membeli sabu, dengan mengatakan "Belanja" sambil menyodorkan uang Rp.50.000 kepada tersangka dari jendela. Tidak lama kemudian, tersangka mengeluarkan satu paket sabu dari jendela rumahnya. Saat itu juga petugas yang menyamar mengaku sebagai Polisi dan langsung memegang tangan tersangka," terangnya.
Kemudian tim lainnya terang Rafles, datang dan masuk ke dalam rumah dan langsung mengamankan MS serta barang bukti sabu dari tangannya.
"Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu lainnya dari bawah lantai rumah tersangka serta uang tunai Rp.50.000 dari saku celananya," ujarnya.
Saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dijualkannya kepada orang. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa MS berikut barang buktinya ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.
"Atas perbuatannya, tersangka MS dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ungkap Rafles.
Tak hanya itu Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan juga mengamankan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang bernama DA di bengkel sepeda motor di Jalan Beringin No. 22 Dusun IX Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (14/10/2022).
"Petugas mengamankan barang bukti satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,09 gram, dan satu buah mancis," imbuhnya.
"Imbas perbuatannya, tersangka DA dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 54 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang pemakai narkotika karena barang buktinya di bawah senilai Rp 50.000, maka direhab selama 3 bulan di Pantai Rehabilitasi LRAPPN," Pungkasnya.(yusuf)
0 Komentar