Pemko Diminta Harus SPPT PBB Warga Yang Berada Di Tanah HPL PT. PELINDO

Medan,Suaraperjuangan.id - Hal tsb disampaikan oleh wakil ketua DPRD Kota Medan H. T Bahrumsyah SH, MH pada saat sosialisasi perda Kota Medan No 6 Tahun 2102 Tentang perubahan atas Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Kelurahan, di 2 kegiatan di kelurahan Belawan 11 pada Tgl.2 juli 2022.

Menurut Bahrum yg juga sebagai Ketua DPD dan Medan bahwa pelindo sebagai pemilik lahan HPL telah memiliki sppt Pajak Bumi.

Bangunan nya dan setiap tahunnya menyetor pajak PBB sebesar 34 Milyar lebih untuk seluruh aset tanah milik pelindo. Artinya tidak boleh ada 2 SPPT dalam satu objek tanah.

Salah satu syarat agar dapat diterbitkan SPPT PBB adalah alas hak, sementara warga yg berdomisili di atas tanah pelindo tidak punya alas hak "kata Bahrum. Pada kegiatan sosper tersebut beberapa warga juga mempertanyakan tingginya pembayaran PBB padahal lokasi tanahnya adalah di kawasan kumuh yg tidak mungkin ada pengembangan cepat. Menyikapi berbagai laporan warga, Bahrimsyah akan segera menerus hal tersebut kepada kepala BPPRD untuk dilakukan evaluasi dan kajian..

Kegiatan tersebut diakhiri dengan pemberian cendramata dan makan bersama.(Syamsul B)

Posting Komentar

0 Komentar