Geram Terhadap Helmy feliz ,Sekjen Setya Kita Pancasila Meyske Yunita Menyatakan Tegas Akan Mempolisikannya


Jakarta,Suaraperjuangan.id - Seketaris Jenderal (Sekjend) Setya Kita Pancasila Meyske Yunita mengutuk keras dan Geram atas ucapan penodaan Pancasila yang dilakukan Helmy Feliz,secepatnya akan menyeretnya ke pihak berwajib,Minggu (10/07/2022).

Meyske Yunita mengatakan bahwa Setya Kita Pancasila akan segera melaporkan Helmy Feliz kepada pihak berwajib karena ini adalah penodaan Pancasila Ideologi sakral Bangsa Indonesia, sesuai dengan pasal undang undang tentang Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila, pasal 190 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang menyatakan keinginannya di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun". Dengan ini Setya Kita Pancasila tentunya akan bertindak kita sebagai Garda pagar dan penjaga ideologi bangsa kita ini yakni Pancasila tidak akan tinggal diam,tegas Sekjend.

Oleh karena itu menambahkan,"Saya juga meminta dukungan semua pihak baik pemerintah dan Polri/TNI serta masyarakat untuk mendukung Setya Kita Pancasila melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian, agar Helmy Feliz dapat diproses sesuai ketentuan Undang-undang dan keadilan di Negara Pancasila ini,tutup Sekjend Meyske Yunita mengakhiri.(Riyo E.Nababan)

Sumber : DPP Setya Kita Pancasila 

Posting Komentar

0 Komentar